SuaraNusantara.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik.
Dalam pernyataannya, MKMK menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat terkait masalah ini.
“Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga:Â Samsung Galaxy A15: Ponsel Kelas Menengah Terbaru Siap Ramaikan Pasar, Begini Spesifikasinya
Jimly juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah masalah internal yang perlu diperbaiki di dalam MK. Dia berharap para hakim konstitusi dapat mempertahankan independensi mereka.
“Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara 9 hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang 9 itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya seperti Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo terkait permasalahan ini.
Baca Juga:Waspada, Bogor Hari ini Akan Diguyur Hujan Disertai dengan Petir
Pemeriksaan ini berkaitan dengan putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan mengenai gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres. Putusan tersebut memutuskan bahwa capres-cawapres usia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pilpres asalkan mereka telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Alief)
Discussion about this post