Suaranusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan segera membahas nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Heru Budi Hartono.
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024, setelah menjabat sejak Oktober 2022. Salah satu fraksi yang telah mengusulkan nama calon Pj Gubernur adalah PDI Perjuangan.
Fraksi PDI Perjuangan mengajukan tiga nama calon, yaitu Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Rio Sambodo, menyebut alasan keberlanjutan program menjadi pertimbangan utama dalam mengusulkan nama Heru Budi.
“Satu, Pj Gubernur tetap Heru Budi; dua, Sekda Joko Agus Setyono; tiga, Marullah Matali (Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata),” kata Rio Sambodo pada Selasa 10 September 2024.
Rio menilai kinerja Heru selama menjabat Pj Gubernur cukup baik dan stabil. Keberlanjutan program yang telah dijalankan serta masa transisi menuju Pilkada 2024 menjadi pertimbangan utama dalam mengusulkan Heru kembali sebagai Pj Gubernur.
“Keberlanjutan dan kontinuitas pembenahan. Selain itu, sekarang masa transisi menjelang Pilkada 2024,” tambah Rio.
Selain Heru, nama Joko Agus Setyono dan Marullah Matali diusulkan karena keduanya merupakan pejabat Eselon 1 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Karena Eselon 1,” jelas Rio singkat.
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Rabu 11 September untuk menetapkan nama-nama calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan fraksi untuk menghadiri rapat tersebut.
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, masa jabatan Pj Gubernur adalah selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Setelah itu, DPRD harus mengulang mekanisme pengusulan Pj Gubernur yang baru.
“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” kata Achmad Yani dalam keterangan tertulis pada Selasa 10 September 2024.
Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur yang kemudian akan diserahkan kepada Presiden melalui Kemendagri.
Keputusan final siapa yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya diharapkan dapat segera diumumkan sebelum masa jabatan Heru Budi berakhir.
Discussion about this post