
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, membantah bila Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos di TPS hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik (E-KTP).
“Bukan dibolehkan tanpa KK (Kartu Keluarga). Artinya, harus tetap tunjukkan KK. Bisa juga, kalau tak bawa KK, menunjukkan identitas lainnya,” jelas Ketua KPU Jakarta, Sumarno, Selasa (21/3/2017).
Menurutnya, semua aturan soal pemungutan suara telah diatur dalam SK 57/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan putaran kedua Pilgub DKI, 19 April mendatang.
Kata Sumarno, dalam hal melayani pemilih yang akan menggunakan hak pilih dalam DPTb, KPU DKI telah merumuskan mekanisme pelayanan.
Di antaranya, apabila KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto.
Sekedar informasi, sebelumnya Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton T. Digdoyo meminta KPU DKI Jakarta tidak memberi peluang terjadinya kecurangan dalam putaran kedua Pilgub.
Ia sempat mempertanyakan ketentuan DPTb yang bisa mencoblos di TPS hanya dengan menunjukkan E-KTP saja. Bila benar demikian, aturan ini berpotensi membuka ruang terjadinya kecurangan-kecurangan dalam Pilgub.
Penulis: Hasbullah

















