Suaranusantara.com – Dua pekan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2024–2029, Kamis, 19 September 2024, DPR RI melalui Rapat Paripurna resmi mengesahkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pengesahan revisi UU ini menjadi momen penting karena revisi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinetnya.
Revisi UU ini memberi presiden keleluasaan lebih besar dalam membentuk dan menata struktur kementerian.
Sebelum direvisi, UU Kementerian Negara Pasal 15 membatasi jumlah kementerian maksimal 34. Namun, dalam perubahan terbaru, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden, dengan tetap memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Hal ini memungkinkan Prabowo menambah jumlah kementerian melalui pemekaran dan pemisahan kementerian yang ada, serta membentuk badan baru.
Penambahan Jumlah Kementerian Koordinator
Salah satu perubahan signifikan dalam kabinet Prabowo nanti adalah penambahan jumlah Kementerian Koordinator (Menko). Saat ini, di pemerintahan Joko Widodo, terdapat empat Menko, yakni:
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
Menko Perekonomian
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves)
Namun, menurut sumber dari sejumlah partai politik, Prabowo berencana memecah beberapa Menko, serta menambah pos baru.
Kemenko Polhukam, misalnya, akan dipisah menjadi Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, akan ada penambahan Kemenko Infrastruktur, sedangkan Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, dan Kemenko PMK tetap ada, meskipun perubahan nomenklatur masih mungkin terjadi.
Seperti yang dilansir dari instagram Adapun susunan nama kandidat menteri menterinya sebagai berikut:
Pemisahan Kementerian Teknis
Selain Kemenko, kementerian teknis juga akan mengalami perubahan. Beberapa kementerian akan dipisah untuk lebih spesifik menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Salah satu kementerian yang akan dipecah adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Prabowo sudah sejak lama menginginkan pemisahan KLHK menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, seperti yang pernah ia sampaikan dalam debat Pilpres 2019.
Pemecahan lain yang diusulkan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di mana anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat (PR) sudah diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp 53 triliun.
Perubahan ini sejalan dengan fokus pemerintahan Prabowo yang ingin lebih memperhatikan pengembangan sektor perumahan, sebagaimana disampaikan Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Prabowo.
Pemecahan Kementerian Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan mengalami perubahan besar.
Kabinet Prabowo direncanakan akan menghidupkan kembali tiga kementerian yang sebelumnya digabungkan, yakni:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Ristek)
Kementerian Kebudayaan
Rencana ini didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sudah mendengar wacana pemecahan Kemendikbud Ristek tersebut.
Pemisahan Kementerian Agama
Selain itu, Prabowo juga sedang menggodok usulan untuk memisahkan Kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Gagasan ini juga disuarakan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, yang menyatakan bahwa masalah keagamaan dan urusan haji akan lebih efektif jika diatur oleh dua kementerian yang berbeda.
Dengan fleksibilitas yang diberikan oleh revisi UU Kementerian Negara, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki ruang yang lebih luas dalam merancang kabinetnya.
Pembentukan nomenklatur baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mendukung realisasi program-program strategis pemerintahannya.
Discussion about this post