Suaranusantara.com – Tia Rahmania, calon anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menghadapi tantangan besar setelah dipecat dari keanggotaan partai. Pemecatan ini berujung pada penggantian posisinya oleh Bonnie Triyana.
Tia Rahmania merasa keputusan tersebut tidak adil dan menempuh jalur hukum dengan menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro, mengonfirmasi bahwa gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.
Dalam gugatan tersebut, Tia menggugat Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Selain itu, turut tergugat adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.
Dalam petitum gugatan, Tia meminta pengadilan mengabulkan seluruh tuntutannya. Ia juga ingin dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP Nomor 009/240514/I/MP/2024, tertanggal 14 Agustus 2024.
Tia menegaskan bahwa ia memperoleh 37.359 suara sah dalam pemilu 2024, berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak yang terlibat.
Purbo Asmoro menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam penggelembungan suara. Selain itu, ia menyebut bahwa Tia belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.
“Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi pemecatan,” ucap Purbo, menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui pemecatan tersebut setelah keputusan diumumkan.
PDIP Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partai siap menghadapi tuntutan Tia.
Menurut Ronny, PDIP telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan undang-undang partai politik serta aturan internal PDIP. “Kami akan hadapi gugatan ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Ronny.
Tia Konsultasi ke Bareskrim
Selain gugatan di pengadilan, Tia juga berkonsultasi ke Bareskrim Polri terkait langkah hukum menghadapi tuduhan penggelembungan suara.
Menurut Tia, tuduhan tersebut sangat menyentuh integritasnya sebagai dosen dan ibu. Ia berharap kasus ini dapat membersihkan nama baiknya, bukan sekadar untuk kembali menjadi legislator.
Tia juga menyebut bahwa keberaniannya untuk menuntut keadilan terinspirasi oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Saya belajar dari Ibu Megawati untuk berani menyuarakan keadilan, meskipun pahit sekalipun,” katanya.
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menambahkan bahwa pihaknya belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Partai, meskipun telah mendapatkan surat pemecatan dari PDIP.
“Mahkamah Partai seharusnya transparan. Ada yang janggal karena surat pemecatan tertanggal 13 September, tapi baru kami terima belakangan,” ujar Jupryanto.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi PDIP dan akan ditentukan dalam proses hukum yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.


















Discussion about this post