Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK). Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan dikomandoi langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pembentukan BTIIK ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Tujuan Pembentukan BTIIK
BTIIK dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan teknologi informasi, data, dan intelijen keuangan.
Lembaga ini diharapkan dapat mendorong transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola dan keamanan informasi, terutama terkait data keuangan negara.
Dalam peraturan tersebut, BTIIK memiliki mandat strategis untuk mendukung program-program Kementerian Keuangan, mulai dari perencanaan teknis hingga implementasi kebijakan berbasis data dan teknologi.
Hal ini dinilai penting dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan serta menjaga transparansi fiskal.
Fungsi dan Tugas BTIIK
Sebagai lembaga baru di bawah Kementerian Keuangan, BTIIK memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:
Menyusun Kebijakan Teknis dan Program Pengembangan:
Merumuskan kebijakan teknis terkait pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, data, dan intelijen keuangan.
Merancang rencana dan program untuk transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi:
Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta data intelijen keuangan.
Memastikan efektivitas penggunaan teknologi dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Pemantauan dan Evaluasi:
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program terkait teknologi informasi, data, dan intelijen keuangan.
Menyusun laporan berkala untuk memastikan program berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Administrasi Internal BTIIK:
Mengelola administrasi dan operasional lembaga untuk memastikan tata kelola yang baik.
Fungsi Tambahan dari Menteri Keuangan:
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan strategis kementerian.
Discussion about this post