Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu masih memiliki waktu. Maka, menurut Mendagri tak perlu tergesa-gesa sampai harus mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
“Kenapa harus tergesa-gesa sampai mendesak harus mengeluarkan Perppu, masih ada waktu pembahasan di panitia khusus (pansus),” ungkap Tjahjo di Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Mendagri pun menjawab kekhawatiran pembahasan RUU Pemilu yang kembali molor. Dia menekankan bahwa pembahasan RUU masih memiliki waktu.
Menurut dia, pansus saat ini memang sedang bekerja. Hal yang dilakukan tentu semata-mata agar melahirkan Undang-undang yang mendukung sistem pemilu demokratis dan memperkuat sistem presidensial.
Dikatakan Tjahjo, jika memang belum selesai akhir April 2017, Pansus masih memiliki waktu hingga pertengahan Mei 2017.
“Sekarang sudah rapat konsultasi/koordinasi KPU dan Bawaslu dengan Komisi II. Pansus paham tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dan dibuat,” ujar dia. Pemerintah juga turut mengapresiasi kinerja pansus sebab serius mengakomodasi aspirasi masyarakat dan elemen demokrasi.
Penulis: Yono