Suaranusantara.com – Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 12.000 karyawan di seluruh dunia sepanjang tahun 2023.
Google mengeluarkan dana sebesar Rp 33 triliun untuk membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK.
PHK ini merupakan bagian dari reorganisasi bisnis Google yang bertujuan untuk memfokuskan sumber daya dan tenaga pada tiga bidang utama, yaitu cloud computing, kecerdasan buatan, dan perangkat keras.
Google berpendapat bahwa reorganisasi ini akan membuat perusahaan lebih efisien dan produktif dalam menghadapi persaingan dan tantangan di industri teknologi.
Google juga menjanjikan bahwa karyawan yang di-PHK akan mendapatkan bantuan dan dukungan dalam mencari pekerjaan baru.
Google juga mengklaim bahwa PHK ini tidak akan berdampak negatif pada layanan dan produk Google yang digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia.
Discussion about this post