Suaranusantara.com- Google Pixel ponsel pintar besutan Alphabet (GOOGL.O) kini telah dilarang pemerintah Indonesia untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Adapun larangan terhadap Google Pixel lantaran tidak memenuhi aturan TKDN yang diharuskan memenuhi standar 40 persen.
Lantaran tidak memenuhi aturan itu maka Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Tanah Air.
“Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief pada Senin 4 November 2024.
Hal senada juga diungkap oleh pihakGoogle yang bahwa mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.
Walau tidak lagi diperjualbelikan di Tanah Air, tapi di toko online Indonesia ponsel pintar Google Pixel masih beredar.
Bahkan saat dicari kolom pencarian, masih muncul ponsel pintar Google Pixel.
Terpantau di Tokopedia, Shopee masih ditemukan ponsel besutan Alphabet (GOOGL.O).
Di Tokopedia terdapat banyak variasi Google Pixel, seperti Google Pixel 8 dan varian yang lebih baru, yaitu Google Pixel 9, yang dibanderol di atas Rp.10 juta.
Geser lebih jauh ke bawah, ada juga varian Google Pixel lain yang lebih lama yang dibanderol dengan harga lebih rendah.
Di Shopee, Google Pixel yang dijual lebih banyak muncul varian lama dibanding yang terbaru.
Selain Shopee dan Tokopedia, di Lazada juga masih ditemukan Google Pixel.
Sama seperti di Shopee, lebih banyak Google Pixel varian lama yang diperjualbelikan.
Adapun sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan Google Pixel di Indonesia.
Setidaknya, sejak Januari-Oktober 2024, ada sebanyak 22.000 smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui skema barang bawaan penumpang dan kiriman dari luar negeri.
Pelarangan penjualan dilakukan untuk semua varian dan seri Google Pixel.
Pelarangan ini dikarenakan, ponsel ini belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN,” tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Discussion about this post