Suaranusantara.com- Pemerintah Indonesia kini tengah melarang smartphone besutan Apple yang dirilis pada 20 September 2024 lalu, iPhone 16 untuk diperjualbelikan di Tanah Air.
Ternyata tak cuma iPhone 16 yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia tapi Google Pixel pun mengalami nasib serupa.
Google Pixel turut dilarang diperjualbelikan di Indonesia lantaran aturan yang mengharuskan penggunaan komponen buatan dalam negeri.
Adapun untuk dapat diperjualbelikan di Indonesia ponsel pintar buatan Alphabet (GOOGL.O) haruslah memenuhi TKDN setidaknya 40% komponen yang diproduksi secara lokal.
“Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian perindustrian dikutip Reuters, Minggu 3 November 2024.
Karena tidak memenuhi aturan itu maka Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Tanah Air.
“Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini,” lanjutnya
Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia
Kendati demikian, jika masyarakat Indonesia ingin membeli ponsel Google Pixel bisa membelinya di luar negeri asal membayar pajak sesuai ketentuan.
Adapun pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan kandungan lokal.
Perusahaan biasanya meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri untuk memenuhi aturan tersebut melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mencari komponen di dalam negeri.
Google dan Apple tidak termasuk di antara produsen ponsel pintar teratas di Indonesia.
Discussion about this post