Suaranusantara.com- Polemik smartphone besutan Apple, iPhone 16 dilarang masuk Indonesia masih terus bergulir. Buat warga yang sudah terlanjur membeli atau pemilik iPhone 16 di Indonesia bakal bersiap-siap akan mengalami pemblokiran IMEI.
Pemblokiran IMEI iPhone 16 di Indonesia bakal terjadi lantaran masalah distribusi.
Sebab Apple belum memenuhi seluruh investasi di Indonesia dari yang dijanjikan awal yakni Rp.1,7 triliun.
Dan juga iPhone 16 tidak memenuhi standar TKDN 40 persen yang menjadi syarat untuk beredar di Indonesia.
Dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat.
Dan ternyata perangkat canggih besutan Apple ini belum memiliki izin edar di pasar Indonesia.
Melalui tindakan tegas yang direncanakan, Kemenperin bertujuan untuk menghentikan penjualan ponsel tersebut di pasar lokal.
Hal ini dilakukan guna melindungi pasar dari potensi pelanggaran izin impor serta memastikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran tetap diikuti.
Kendati demikian, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang memang secara teknis masuk secara sah sebagai barang bawaan.
Namun, menjadi ilegal apabila dijual kembali di Indonesia tanpa izin.
“Jika terbukti diperjualbelikan, maka kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI pada iPhone 16 yang didapati diperjualbelikan di dalam negeri,” jelasnya dalam pernyataan resmi pada Senin 11 November 2024.
Discussion about this post