Suaranusantara.com- iPhone 16 yang telah resmi diperkenalkan di sejumlah negara pada akhir Oktober 2024 lalu tengah menuai polemik.
Lantaran iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar empat puluh persen (40%).
Sebab sertifikasi TKDN iPhone 16 masa berlakunya telah habis. Untuk memperbarui sertifikasi tersebut maka Apple harus menuntaskan nilai investasi sesuai komitmen awal.
Apple awalnya berkomitmen menggelontorkan dana investasi sebesar Rp.1,7 triliun. Namun pihaknya baru mengucurkan sebesar Rp.1,48 triliun.
Itu artinya masih kurang Rp.240 miliar. Apabila iPhone 16 ingin beredar di Indonesia maka Apple harus menyelesaikan investasinya itu.
Diketahui Tim Cook selaku CEO Apple menyetujui untuk nilai TKDN melalui jalur investasi.
Terkait larangan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia, sepertinya hal itu akan segera dicabut. Sebab ada kabar dari sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya, bahwa Apple akan investasi sampai sepuluh kali lipat di Indonesia.
Apple akan investasi ke Indonesia sepuluh kali lipat dengan senilai 100 juta Dollar AS atau setara Rp.1,58 triliun dalam kurun dua tahun.
Sebelum menawarkan investasi sepuluh kali lipat, Apple berkomitmen untuk berinvestasi lebih dengan membangun pabrik aksesoris di Bandung, senilai 100 juta dollar AS (setara Rp.157 miliar).
Sayangnya, nilai itu pun masih dianggap kurang untuk memenuhi komitmen awal investasi Apple yang senilai Rp.1,7 triliun.
Terkait investasi sepuluh kali lipat, menurut sumber, Kementerian Perindustrian belum membuat keputusan akhir tentang proposal terbaru Apple.
“Di sisi lain, setelah Apple mengajukan tawaran yang lebih tinggi, Kementerian Perindustrian dikabarkan menuntut raksasa teknologi itu untuk mengubah rencana investasinya agar lebih fokus pada penelitian dan pengembangan ponsel pintarnya di negara ini, kata sumber tersebut pada Rabu 20 November 2024.


















Discussion about this post