Suaranusantara.com- iPhone 16 tengah menjadi sorotan lantaran dilarang masuk ke dalam Indonesia.
Apple selaku yang memproduksi iPhone 16 diketahui belum menyelesaikan penuh nilai investasi ke Indonesia yang menjadi komitmennya Rp.1,7 triliun.
Diketahui Apple baru investasi ke Indonesia Rp. 1,48 triliun. Itu artinya masih kurang Rp.240 miliar.
Namun bagi pecinta Apple tentu smartphone iPhone 16 begitu dinantikan kehadirannya di Indonesia.
Bagi yang ingin memiliki iPhone 16, maka bisa didapat dengan membeli di luar negeri.
Sebab iPhone 16 telah dirilis di 38 negara termasuk di Asia Negara seperti negara tetangga Malaysia dan Singapura.
Kendati demikian, untuk dapat membawanya ke Indonesia, masyarakat harus menggelontorkan biaya yang tak sedikit.
Misalnya membeli dari Singapura, masyarakat harus menggelontorkan dana sebagai berikut untuk bisa membawa iPhone 16 ke Indonesia:
1. Harga iPhone 16 (128GB): S$1.299 (Rp15,3 juta)
2. Nilai Pabean (NP): Setelah dikurangi batas bebas bea (US$500), nilai pabean adalah sekitar Rp7,7 juta.
3. Bea Masuk (BM): 10% dari nilai pabean = Rp771.000
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor = Rp933.000
5. Pajak Penghasilan (PPh):
– Dengan NPWP: 10% dari nilai impor = Rp847.685
– Tanpa NPWP: 20% dari nilai impor = Rp1.695.370
Total Biaya:
– Dengan NPWP: Rp15,3 juta (harga iPhone) + Rp2,55 juta (biaya pajak) = Rp17,8 juta
– Tanpa NPWP: Rp15,3 juta (harga iPhone) + Rp3,4 juta (biaya pajak) = Rp18,7 juta
5. Pajak Penghasilan (PPh):
– Dengan NPWP: 10% dari nilai impor = Rp847.685
– Tanpa NPWP: 20% dari nilai impor = Rp1.695.370
Total Biaya:
– Dengan NPWP: Rp15,3 juta (harga iPhone) + Rp2,55 juta (biaya pajak) = Rp17,8 juta
– Tanpa NPWP: Rp15,3 juta (harga iPhone) + Rp3,4 juta (biaya pajak) = Rp18,7 juta
Jadi secara keseluruhan biaya dengab NPWP Rp.17,8 juta dan tanpa NPWP Rp 18,7 juta.
Discussion about this post