
Jakarta-SuaraNusantara
Pihak Polri masih menelusuri aset-aset kekayaan dari biro perjalanan umroh dan haji First Travel. Namun baru sekitar Rp 1,3 juta yang berhasil diamankan. Selain itu, ikut diamankan ribuan paspor milik jamaah. Paspor tersebut didapatkan saat melakukan penggrebekan di sejumlah kantor milik First Travel (FT).
“Kemarin yang jadi masalah ketika dicek info terakhir saldo (rekening milik Fist Travel) Rp 1,3 juta. Nggak mungkin menurut pelapor, oleh sebab itu Bareskrim sedang melakukan penelitian, apa betul cadangan atau sisa saldo hanya tinggal Rp 1,3 juta,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (14/8/2017).
Di lain tempat, Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana mengaku tak tahu kemana uang tersebut. Sebab, dia mengaku baru dua hari menjadi kuasa hukum First Travel.
“Saya baru menangani dua hari. Saya belum bisa nanya-nanya kenapa-kenapanya,” katanya saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) silam.
Hingga saat ini selain uang dan paspor, polisi juga telah mengamankan aset berupa rumah dan kendaraan roda empat. “Kalau apa-apanya dan jumlahnya saya nggak hafal,” kata Setyo.
Soal paspor yang disita, menurutnya belum bisa dikembalikan kepada para jamaah demi kepentingan penyidikan. Dia berjanji jika penyidikan terhadap First Travel selesai dilakukan, seluruh paspor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kemarin ada (jamaah) yang nelpon saya juga, kalau boleh paspornya dipulangkan. Saya mohon waktu karena masih diklarifikasi, dicek Bareskrim, setelah itu mungkin bisa dikembalikan,” kata Setyo.
Sebelumnya Mabes Polri telah mengamankan pemilik Fist Travel, Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan. Keduanya telah ditahan di Bareskrim Polri atas dugana penipuan dan penggelapan uang milik jamaah umrah.
Dari foto-foto yang dipajang di akun medsos pribadi milik keduanya, diketahui pasangan tersebut menjalani kehidupan glamour, sering bepergian tamasya ke banyak negara.
Rencananya, Eggy Sudjana selaku kuasa hukum Fist Travel akan mengajukan gugatan pra peradilan.
“Bisa pra peradilan, bisa ke propam, kita bisa menuntut gelar perkara. Ada hak saya sebagai lawyer dari klien untuk minta gelar perkara khusus. Ini bisa karena perhatian dari publik ini sudah banyak,” kata Eggy.
Penulis: Yon K

















