
Jakarta-SuaraNusantara
Pelaku penyebar konten pornografi di media sosial Instagram dan Facebook, Taufik Gani (22 tahun), dibekuk penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto dan video yang diunggah tersebut menampilkan aktivitas seksual yang dirinya lakukan bersama sejumlah laki-lakinya.
Polisi melakukan penangkapan setelah sekian lama memerhatikan aktivitas penyebaran konten pelaku yang bertentangan dengan UU ITE.
“Akun tersangka telah kami monitor, akun ini mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE,” kata Kepala Sub-Bagian Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo dalam jumpa pers di RS Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Selain menyebarkan konten porno, pelaku diketahui menuliskan nomor kontaknya dengan tujuan untuk mengajak sesama gay bertemu yang diharapnya akan berlanjut ke hubungan badan.
“Ada beberapa ajakan, seperti ‘Saya lagi di Bandung, ini nomor WA (aplikasi WhatsApp) saya. Ada enggak yang mau ketemu saya, lagi di hotel ini‘, dan sebagainya. Akun tersebut jadi atraktif, ajakan siapa yang berminat (berhubungan) bisa hubungi dia,” kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, Taufik mulai aktif di media sosial sejak 2016. Namun, ia baru produktif mengunggah konten pornografi pada 2017. Meski begitu, dia sudah memiliki banyak pengikut. Akun Instagram Taufik diketahui memiliki 1.976 pengikut. Sementara akun Facebook milik Taufik memiliki 39.950 pengikut.
Taufik ditangkap di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017) kemarin. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, kamera, dan uang tunai.
Penulis: Yono K
















