
Jakarta-SuaraNusantara
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.
Menurut MK, pekerja dalam satu perusahaan boleh terikat perkawinan sehingga membatalkan pembatasan yang termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
MK menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.
Dalam putusan Mahkamah tercantum bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama” dalam ketentuan a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Permohonan pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Arif.
Sebelumnya gugatan terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan yang melarang pernikahan antar sesama karyawan dalam satu kantor diajukan 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Mereka meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’.
Penulis: Yono D

















