
Nias Selatan-SuaraNusantara
Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menciduk pemilik toko kelontong di Jalan Kueni Pasar Telukdalam Nias Selatan Sumatera Utara. Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2018 silam di tokonya sendiri, sekitar pukul 15.30 wib.
AHT (37) alias Buyung (ama Kanaya) ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu. Di TKP personil menemukan satu bungkus plastik Asoi berisikan plastik kecil bening dengan serbuk kristal haram seberat 0,3 gram di dalamnya.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitapulu melalui Ps Paur Subbag Humas Brigadir Mawrist Hutapea mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Polres Nias Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan BB telah kita sita,” ucap Mawrits Hutapea kepada SuaraNusantara, Selasa (16/1/2018).
Atas perbuatannya, AHT dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Wilson Loi

















