
Medan – SuaraNusantara
Feiral Purba (59) warga Jalan Air Bersih Medan melalui kuasa hukumnya dari Law Office M Kamaludin SH&Associates Jalan Airlangga Medan, mengajukan surat somasi ke pihak manajemen BPJS terkait data yang dikeluarkan pihak BPJS yang menyatakan dirinya telah meninggal.
“Kami sudah menerima kuasa dari klien kami, dan sebagai langkah awal kami ajukan surat dalam bentuk somasi kepada pihak BPJS yang perwakilannya berada di Jalan Karya. Somasi kita sampaikan besok (Rabu, 8/2/2018),” kata pengacara Ibeng Syafruddin Rani kepada suaranusantara.com di PN Medan, Selasa (6/2/2018).
Ibeng mengungkapkan, data yang dikeluarkan melalui SEP Integratred System-BPJS Kesehatan dengan connected VPN RS Mitra Sejati – 0038R060, yang menyatakan peserta tidak aktif dengan status MENINGGAL tersebut, sangat merugikan kliennya.
“Secara psikis klien kami merasa terganggu, demikian juga istri dan keluarga. Bagaimana bisa, klien kami yang masih segar bugar, dinyatakan meninggal,” kata Ibeng.
Menurut Ibeng, kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar pihak BPJS lebih profesional dalam menanggulangi masalah kesehatan para pemegang kartu BPJS.
Sementara itu, Feirizal Purba memamparkan bahwa pada Minggu (4/2/2018) dengan ditemani istrinya, berobat ke RS Mitra Sejati Jalan Asrama Haji, Titi Kuning Medan.
Setelah petugas rumah sakit membuka file di komputer dengan kartu BPJS dengan No: 0001837091733 atas nama Feirizal Purba, dinyatakan dengan status meninggal.
“Saya sangat terkejut dengan status tersebut. Padahal dua minggu lalu, saya berobat dengan kartu yang sama di rumah sakit yang sama, tidak ada masalah,” kata Feirizal Purba yang sehari-hari beraktifitas sebagai jurnalis di Harian Waspada.
Anehnya lagi, petugas RS Mitra Sejati, sempat menyatakan, apakah BPJS tersebut pernah dipakai orang lain.
“Bagaimana caranya BPJS kita bisa dipakai orang lain. Aneh juga…,” kata Feirizal Purba.
Karena BPJS atas namanya sudah dinyatakan meninggal, akhirnya Feirizal Purba berobat di RS Mitra Sejati dengan menggunakan biaya sendiri.
“Biaya perobatan dan penebusan resep, harus bayar sendiri,” kata Feirizal Purba.
Penulis: Ingot Simangunsong

















