
Tangerang Selatan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar diskusi bersama forum jurnalis tentang capaian selama kurun waktu lima tahun kebelakang pada, Minggu (01/04/2108).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk terus membangun capaian kedepannya, karena KPPU saat ini memang sedang melakukan pemilihan komisioner baru.
Penol Pangabean komisioner KPPU mengatakan bahwa saran yang telah dilakukan memang tidak mengikat karena tidak baku.
“Bicara penegakan hukum UU no 5 tentang pelaku usaha, dan apa saja yang telah di lakukan oleh pelaku usaha, maka KPPU berwenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut,” kata dia.
Ia berujar, banyak hambatan dalam melakukan proses kebijakan hukum bagi pelaku usaha. Pasalnya, kewenangan KPPU memang masih terbatas.
“Karena KPPU tidak bisa menggeledah atau sampai menyita. Hal itulah yang mengakibatkan pelaku usaha yang melanggar tidak bisa terkena efek jeranya,” tukasnya. (Mul/Nji)

















