
Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh komplotan perampok taksi online yang terjadi pada Sabtu (24/03/2018) lalu di Jalan Tol Tangerang – Merak KM. 44.400, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Ketujuh pelaku tersebut yakni NPP (41), IS (45), NP (35), AN (30), YK (29), SY (23), RR (53) yang ditangkap di tempat berbeda.
“Polisi mendeteksi keberadaan para tersangka berikut unit kendaraan hasil kejahatan. Pada tanggal 30 Maret 2018, polisi membekuk tersangka NPP (41) di Gisting, Tanggamus, Lampung. NPP berperan sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif, Selasa (03/04/2018).
Dari keterangan NPP, Polisi kembali berhasil membekuk IS yang juga berada di daerah yang sama dengan NPP. Bersama NPP, IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS yang terpasang pada mobil.
“Tidak berselang lama, polisi kembali meringkus tersangka lain yakni NPP (32) dan AN (30) juga di daerah Tanggamus. NPP berperan sebagai penyedia dana uang Rp. 500 ribu untuk memesan Grab. Sedangkan AN berperan bersama-sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat,” kata Sabilul.
Saat akan ditangkap, NPP dan AN sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
“Jelang subuh, pelaku lainnya, RR (53) juga ditangkap di daerah Tanggamus. RR berperan sebagai penadah mobil Ertiga hasil kejahatan. RR membeli mobil hasil kejahatan seharga Rp 15 juta,”ujarnya.
Tak ingin bergerak lamban, petugas pun kembali menangkap YK dan SY di Margo Mulyo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Sayangnya, YK meninggal dunia lantaran ditembak timah panas petugas lantaran membahayakan petugas, sementara SY mengalami luka tembak dibagian kaki.
“Dari tangan para tersangka, kita mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Merk Suzuki R3 B-2925-KT, 1 unit HP milik Korban yang masih dikuasai oleh Pelaku NPP, 1 unit HP milik Pelaku YK yang dipergunakan utk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban,” tandasnya. (Akim/Nji)
















