
Kota Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Keempat pelaku tersebut yakni AG (35), IS (31), FF (38), dan R (53).
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley H Silalahi mengatakan, kejadian tersebut bermula dari korban Dwi Sasongko yang dikenalkan oleh temannya dengan AG yang mengaku dapat menggandakan uang.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku AG memutarkan mobil korban yang didalamnya terdapat uang, ketika dilihat ternyata ada uang lembaran Rp. 100 ribu sebanyak empat lembar,” ujar Harley, Rabu (04/04/2018).
Lantaran melihat uangnya bertambah, korban lantas percaya dan hendak menggandakan uang sebesar Rp. 500 juta. Pelaku pun akhirnya mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Cipanas, Bogor.
“Di lokasi sudah ada teman pelaku yang juga bekerjasama untuk melakukan penipuan ini, didalam kamar sudah disediakan kopi dan teh yang sudah dicampur obat tidur,” ujarnya.
Saat korban dan temannya tertidur, pelaku pun langsung mengambil uang korban yang ada didalam mobil dan melarikan diri. Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Tangerang Kota.
“Pada tanggal 1 Maret 2018, pelaku AG dan ketiga temannya berhasil kita tangkap, di beberapa tempat seperti Cirebon dan Pasar Kemis,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 135 juta, dua unit mobil Avanza dan Terios, obat tidur, handphone, dan buku tabungan.
“Keempat pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Akim/Nji)

















