Medan, SuaraNusantara
Polda Sumut menetapkan politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka.
“Penyidik Krimum Polda Sumut menerima laporan saudara LHH Sianipar pada Maret. Pelapor mengadukan kasus penipuan dan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Rabu (20/7/2016).
Terlapor, ujar Rina, pernah meminjam uang Rp 4,5 miliar pada korban dengan memberikan jaminan selembar cek Rp 4,5 miliar, kemudian dijanjikan akan dikembalikan seminggu setelahnya. Korban kemudian gagal menguangkan cek tersebut cek tersebut karena dana ternyata tidak cukup. Mengetahui hal itu, korban lantas membuat laporan.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Krimum Polda Sumut mengirim surat panggilan dua kali, namun Ramadhan tidak pernah datang dengan alasan sakit. Akhirnya penyidik ke Jakarta lalu membawa tersangka ke Polda Sumut, Selasa kemarin malam. “Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dia didampingi penasihat hukumnya,” ujar Rina.
Sementara itu, Polda Sumut juga menerima laporan dari korban lainnya. Pelapor kedua ini seorang perempuan bernama RH Simanjuntak dengan nilai kerugian. “Kalau untuk LP yang kedua ini tinggal tunggu gelar perkara. LP yang pertama ini (Ramadhan) ditetapkan tersangka,” ujarnya. (IS)