Kota Tangerang – Mulai Senin, 15 Juli 2019, Pemkot Tangerang menghentikan pelayanan kebersihan, perbaikan drainase dan penerangan jalan di kantor-kantor milik Kemenkum HAM.
Baca Juga Setop Pelayanan di Kantor Milik Kemenkum HAM, Walkot Tangerang: Bukan Tanggung Jawab Kami
Meski menyangkan, Biro Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono mengaku, pihaknya tidak masalah dengan penghentian layanan tersebut.
“Ini emang disayangkan, tapi ini bukan jadi persoalan kami,” kata Bambang, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, kebijakan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah akan berdampak kepada masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di kantor-kantor tersebut.
“Beliau kurang menyadari bahwa semuanya yang dilakukan itu kan untuk kepentingan publik, kepentingan rakyat dan masyarakatnya orang-orang yang di Lapas, Imigrasi dan lain-lain itu kan masyarakatnya beliau, Kota Tangerang,” jelasnya.
“Harusnya dia tetap melakukan ini tapi bukan jadi perseteruan di pihak kami, ini berdasarkan undang-undang pelayanan publik kan juga menyalahi aturan, dan Ombudsman juga sudah menegur bahwa fungsi-fungsi pelayanan publik itu harus dilakukan,” tambah dia.(aul/and)


















Discussion about this post