Kota Tangerang – Seorang pemuda berinisial AM alias Daus (22) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pemuda yang berstatus sebagai karyawan swasta itu diamankan polisi dikarenakan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Laporan itu masuk hari Minggu, (14/7/2019) ke Polsek Tangerang. Setelah didalami dan dilidik informasi yang dihimpun, akan ada transaksi jua beli narkoba,” ujar Abdul Karim kepada awak media, Jum’at (26/7).
Transaksi barang haram dilakukan di Kampung Tukang Kajang RT 03 RW 02, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus sabu sebanyak 99,22 gram.
“Atas dasar itu petugas langsung mengamankan pemuda tersebut berserta barang bukti sabu yang disimpan di saku celananya, berikut handphone miliknya,” tutur Abdul Karim.
Berdasarkan informasi dan data dari handphone yang disita, Daus mendapatkan narkoba dari AR yang kini masih menjadi Target Operasi (TO) Polres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku juga mengaku sudah lama menyalahgunakan narkoba, bisa dibilang pemain lama,” ucapnya.
Daus dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subs Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar.(ayip/and)


















Discussion about this post