Bandara – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang mengungkap penjualan narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram dengan akun dr.Bankbong.
Kapolresta Bandara Soetta Tangerang Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari petugas di bagian kargo yang mencurigai sebuah paket yang masuk.
“Paket tersebut berasal dari Jakarta menuju Yogyakarta, karena paket tersebut mencurigakan maka dilaporkan ke Polres Bandara Soetta,” ujar Victor, Kamis (8/8/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah kaleng rokok berisi pasir, saat dikeluarkan ditemukan satu paket sabu. Petugas kemudian melakukan control delivery untuk mengetahui penerima paket tersebut.
“Saat dilakukan control delivery petugas berhasil menangkap DTA yang merupakan pembeli, saat diketahui bahwa DTA membeli barang melalui akun Instagram, dilakukan profiling dan diketahui pemilik akun atau pengirim berada di Pontianak, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Polisi lalu melakukan pengejaran ke Pontianak dan berhasil menangkap MRR yang merupakan pemilik akun. Dari keterangan MRR, diketahui ia mendapatkan barang haram tersebut dari AB.
“AB juga tinggal di Pontianak dan langsung kami lakukan penangkapan, namun karena memang mereka membeli secara putus, jadi untuk agen besarnya masih dalam pengembangan,” kata Victor.
Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7,33 gram dan telepon genggam MRR yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” jelas Victor.(aul/and)
Discussion about this post