Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang akan melakukan razia senapan angin di seluruh wilayah hukumnya, pasca penembakan seekor anjing peliharaan di Kawasan Citra Raya kemarin.
“Saya sudah perintahkan seluruh anggota di seluruh polsek wilayah hukum Polresta Tangerang untuk merazia senapan angin,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Anjing Ditembak Berkali-kali di Citra Raya, Polisi Tindak Lanjuti
Ia mengatakan, peraturan penggunaan senapan angin telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, di mana senapan angin hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga.
“Senapan angin hanya untuk kepentingan olahraga, sehingga penggunaan di luar itu adalah dilarang,” jelas Sabilul.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menerima berbagai keluhan tentang senapan angin yang bebas dibawa oleh orang yang tidak berkepentingan.
“Ini meresahkan masyarakat, keluhan ini masalah senapan angin sudah lama banyak anak muda menenteng senapan angin seenaknya menembak hewan, seperti burung kucing itu meresahkan karena ditenteng seperti itu bahaya,” tandas Sabilul.(don/and)
Discussion about this post