Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kabupaten Tangerang di peringkat 3 Nasional sebagai daerah yang siap dalam rencana aksi (Renaksi) koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah).
Sementara di tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang berada di peringkat pertama.
Dikutip dari lamaan resmi KPK https://korsupgah.kpk.go.id/beranda/korsupgah/2019, posisi Kabupaten Tangerang dengan prosentase 83 persen hanya terpaut satu digit berada di bawah Pemkot Pontianak dengan prosentase 84 persen dan Pemkab Boyolali dengan 93 persen.
Sedangkan di tingkat provinsi, Kabupaten Tangerang dengan 83 persen Renaksi Korsupgah berada di peringkat pertama, disusul Kabupaten Lebak 67 Persen, Kota Cilegon 65 Persen, Kota Tangerang Selatan 65 persen, Kota Tangerang 51 persen. Kabupaten Serang 50 persen, Kota Serang 29 persen, Provinsi Banten 17 persen dan Kabupaten Pandeglang 17 persen.
Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, penilaian tersebut jadi untuk terua memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Penilaian KPK ini modal kita semua untuk selalu maksimal, baik dalam merencanakan penyusununan anggaran maupun ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zaki, Rabu (21/8/2019).
Zaki menuturkan, Pemkab Tangerang terus melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik, termasuk dengan pendampingan dari Korsupgah KPK untuk duduk bersama dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Pendampingan Korsupgah diberikan terhadap perencanaan dan penganggaran APBD melalui penerapan e-Planning dan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa, perizinan, perbaikan manajemen ASN, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset daerah,” paparnya.(don/and)
Discussion about this post