SuaraNusantara.com – Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/22)
JPU mendakwa kedua pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa korban, Brigadir J.
Putri Candrawathi itu disebutkan JPU bahwa tidak mencegah aksi Ferdy Sambo saat mengetahui rencana suaminya itu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa Jaksa melanggar pasal 340 KUHP subsuder Pasal 338 KUHP juncto Pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Menurut Jaksa, seharusnya sebagai Istri, Putri seharusnya mampu mengingatkan suaminya Ferdy Sambo agar tidak membunuh Brigadir J.
“Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” ujar jaksa.
Jaksa juga melihat Putri terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang oleh suaminya Ferddy Sambo yang hanya membela diri dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang, padahal belum jelas kebenarannya,” papar jaksa. (Ifn)
Discussion about this post