Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Berniat Banding

Suara Nusantara by Suara Nusantara
27 October 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)

Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)
Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)

Jakarta-SuaraNusantara

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

“Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, usia masih muda dan bisa memperbaiki diri.

Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut kalau untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu saksi mata. “Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata,” ujar majelis hakim.

Ia melanjutkan, apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun.

“Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan (minuman), siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan,” katanya.

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. “Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.

Hakim mengatakan, bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif.

“Maka dengan ini, hakim menganggap autopsi sah, keterangan Kristie sah, (bukti) es kopi sah,” katanya.

Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi “Maju Tak Gentar” usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus “kopi maut bersianida”.

“Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang,” demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang

Jessica Berniat Banding

Namun Jessica Kumala Wongso tidak terima dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonisnya 20 tahun penjara. Jessica juga tampak sedih dengan putusan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (27/10/2016), Jessica yang memakai kemeja putih dan celana panjang hitam serta memakai kaca mata langsung mendekati kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Meski demikian, tak diketahui apa yang mereka bicarakan.

Bahkan, Otto tampak memegang pundak Jessica untuk menenangkan kliennya. Meski tidak menangis, namun tampak kekecewaan dari raut muka Otto dan Jessica terhadap putusan hakim.

Menurut Otto, majelis hakim tidak dapat berbuat netral dalam persidangan kasus kematian Mirna. Bahkan, dia menilai, hakim terkesan seperti Jaksa penuntut Umum (JPU). “Kita akan ajukan banding,” tegas Otto.

Keluarga Mirna Siap Ladeni Upaya Banding Jessica

Sementara itu, keluarga Mirna siap meladeni upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan Jessica Kumala Wongso terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Salah seorang sepupu Wayan Mirna Salihin Yongkie mengatakan, keluarga dan teman-teman Mirna sangat kehilangan korban. Apalagi Mirna masih sangat muda dan sedang menikmati hidup.

“Hukuman 20 tahun penjara  tidak akan pernah terbalaskan dengan rasa kehilangan,” kata Yongkie, Kamis (27/10/2016). Menurut Yongkie, terkait upaya hukum lanjutan yang diajukan Jessica, keluarga Mirna akan meladeninya. “Kita akan fight, terkait upaya hukum dari Jessica,” ucapnya singkat. (dbs)

 

BACAJUGA

Ratas dengan Mendikdasmen, Prabowo Beri Perintah Begini

Hangatkan Istana! Surat dari Indonesia Timur Dibawa Mendikdasmen untuk Prabowo, Apa Isinya?

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat di acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di depan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia
Uncategorized

Lestari Moerdijat: Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru untuk Dorong Kualitas Pengajaran di Tanah Air

by Drt
9 June 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pembenahan...

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)
Uncategorized

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

by SNC 7
27 April 2026

Suaranusantara.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)...

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

22 April 2026
Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026
Kandidat Ketua DPC PKB se-Banten mengikuti UKK.(ist)

41 Kandidat Ketua DPC PKB di Banten Bersaing, Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

22 April 2026
Infinix GT 50 Pro

Infinix GT 50 Pro Siap Menggebrak: Hadir dengan Teknologi Pendingin Baru!

3 April 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Pertemuan antara Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla bersama putranya, Solihin Kalla dengan Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @presidenrepublikindonesia)
Nasional

JK Ajak Putranya Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

by Feri Spt
12 June 2026

Suaranusantara.com- Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK pada Kamis 11 Juni 2026...

Pertamax naik per Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @info.baleendah)

Bahlil Bilang Kenaikan Harga Pertamax Sudah Diperhitungkan Matang

12 June 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal Pertamax naik Rp.16.250 per liter (Instagram @bahlillahadalia)

Pertamax Harganya Bikin Kantong Jebol, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tidak Ada Kenaikan

12 June 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bantah soal kelangkaan batu bara imbas mati listrik (Instagram @bahlillahadalia)

Mati Listrik Lantaran Kelangkaan Batu Bara? Bahlil Beri Bantahan

12 June 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal insentif imbas kenaikan harga Pertamax (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Jawab Begini Soal Pemberian Insentif Imbas Pertamax Naik Rp 16.250 per Liter

12 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com