![Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)](https://www.suaranusantara.com/wp-content/uploads/2016/10/STANDAR-FOTO-copy-65.jpg)
Jakarta-SuaraNusantara
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
“Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, usia masih muda dan bisa memperbaiki diri.
Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut kalau untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu saksi mata. “Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata,” ujar majelis hakim.
Ia melanjutkan, apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun.
“Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan (minuman), siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan,” katanya.
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. “Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.
Hakim mengatakan, bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif.
“Maka dengan ini, hakim menganggap autopsi sah, keterangan Kristie sah, (bukti) es kopi sah,” katanya.
Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi “Maju Tak Gentar” usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus “kopi maut bersianida”.
“Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang,” demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang
Jessica Berniat Banding
Namun Jessica Kumala Wongso tidak terima dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonisnya 20 tahun penjara. Jessica juga tampak sedih dengan putusan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (27/10/2016), Jessica yang memakai kemeja putih dan celana panjang hitam serta memakai kaca mata langsung mendekati kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Meski demikian, tak diketahui apa yang mereka bicarakan.
Bahkan, Otto tampak memegang pundak Jessica untuk menenangkan kliennya. Meski tidak menangis, namun tampak kekecewaan dari raut muka Otto dan Jessica terhadap putusan hakim.
Menurut Otto, majelis hakim tidak dapat berbuat netral dalam persidangan kasus kematian Mirna. Bahkan, dia menilai, hakim terkesan seperti Jaksa penuntut Umum (JPU). “Kita akan ajukan banding,” tegas Otto.
Keluarga Mirna Siap Ladeni Upaya Banding Jessica
Sementara itu, keluarga Mirna siap meladeni upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan Jessica Kumala Wongso terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Salah seorang sepupu Wayan Mirna Salihin Yongkie mengatakan, keluarga dan teman-teman Mirna sangat kehilangan korban. Apalagi Mirna masih sangat muda dan sedang menikmati hidup.
“Hukuman 20 tahun penjara tidak akan pernah terbalaskan dengan rasa kehilangan,” kata Yongkie, Kamis (27/10/2016). Menurut Yongkie, terkait upaya hukum lanjutan yang diajukan Jessica, keluarga Mirna akan meladeninya. “Kita akan fight, terkait upaya hukum dari Jessica,” ucapnya singkat. (dbs)