
Jakarta-SuaraNusantara
Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto, dan istrinya Memi yang tersangkut kasus penyuapan terhadap Irman Gusman, bakal menjadi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara keduanya dalam kasus dugaan suap penambahan rekomendasi kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Dengan lengkapnya berkas tersebut, maka kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan atas nama Xaveriandy Susanto dan Memi, tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Penetapan tersangka pasangan suami istri ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta pada Sabtu 17 September 2016 lalu.
Dalam OTT itu, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta yang diduga diberikan kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut. (fajar)