SuaraNusantara.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mencatat, sepanjang 73 kilometer jalan masih dalam kondisi rusak dengan kategori rusak ringan dan berat.
“PR (pekerjaan rumah-red) kita tinggal 9 persen lagi, ada sekitar 73 kilometer yang masih kondisinya rusak ringan dan berat. Sebagian besar itu eks jalan kabupaten dan kota yang statusnya naik jadi jalan provinsi,” kata Kepala Dinas PUPR banten, Arlan Marzan, belum lama ini.
Arlan mengatakan, per Maret 2023, secara keseluruhan, kondisi jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten 91,45 persen atau 786,684 kilometer dalam kondisi mantap alias baik dan sedang.
Saat ini, dikatakan Arlan, terdapat 13 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Tiga belas ruas jalan tersebut sepanjang 94,97 kilometer.
Hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi banten dan Penetapan Fungsi Ruas jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
“Jadi 13 ruas jalan itu sebelumnya adalah jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota,” ucap Arlan.
Tiga belas ruas jalan yang statusnya telah menjadi wewenang Pemprov Banten tersebut yakni di Kabupaten Lebak yaitu ruas Jalan Ciparay-Cikuray, Gunungluhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang.
Kemudian di Kabupaten Pandeglang yakni ruas Jalan Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya, di Kabupaten Serang dan Kota Serang yakni ruas Jalan Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong.(Def)
Discussion about this post