
Jakarta-SuaraNusantara
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kasus penyalahgunaan narkotik menjadi salah satu kejahatan transnasional yang menonjol setelah terorisme pada 2016.
“Kasus penyalahgunaan narkotik yang ditangani Polri mengalami peningkatan selama 2016. Pada tahun sebelumnya, Polri menangani 34.296 kasus, tahun ini meningkat menjadi 41.025 kasus,” ujar
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri menjelaskan, dari 41.025 kasus penyalahgunaan narkotik yang ditangani, Polri berhasil menjerat 51.840 orang sebagai tersangka. Jumlah tersangka ini pun naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 42.900 orang.
Menurutnya, sepanjang 2016, Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotik, di antaranya 10,69 ton ganja, 1,68 kilogram heroin, 959.197 butir ekstasi, 1,2 ton sabu kristal, 52,2 kilogram sabu cair, dan 5.082.407 butir psikotropika.
Untuk menekan laju peredaran narkoba, Polri telah menggelar operasi bersandi Operasi Bersinar 2016 pada Maret hingga April 2016. Hasilnya, diketahui bahwa selain lewat jalur udara dan darat, narkotika diselundupkan juga lewat jalur laut.
“Penyeludupan dengan menggunakan kapal barang milik Bahari II yang ditangkap di wilayah perairan Cirebon, Jawa Barat. Ada narkotik jenis sabu, ekstasi dan sabu cair yang dikemas dalam kaleng lem,” tutur Kapolri. (fajar)