Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Ramadhan Pohan Tidak Ditahan, Bukti Hukum Tidak Tajam ke Atas

Suara Nusantara by Suara Nusantara
12 January 2017
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Parma Bintang SH (Foto: ingot)

Parma Bintang SH (Foto: ingot)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Parma Bintang SH (Foto: ingot)

Medan-SuaraNusantara

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Mantan Calon Walikota Medan periode 2015-2020 Ramadhan Pohan—kader/fungsionaris Partai Demokrat dan mantan anggota DPR RI—sudah didudukkan di kursi terdakwa karena melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar, dengan salah satu korban diketahui bernama LHH Sianipar yang ditipu sebanyak Rp4,5 miliar. Kasus ini sudah disidangkan dua kali di PN Negeri Medan.

Namun yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Medan, Ramadhan Pohan tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak kepolisian maupun di kejaksaan.

BACAJUGA

Marinus Gea ke Imigrasi: Orang Asing Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri

Airlangga: Warga 17 Tahun Bikin KTP, Langsung Diberi Rekening Bank Berisi Saldo Rp 50 Ribu per Orang

Parma Bintang SH, anggota Bidang Hukum dan HAM Dhipa Adista Justicia Medan, mengungkapkan bahwa apa yang sedang terjadi dalam proses penangan kasus penipuan yang disangkakakn dan didakwakan kepada Ramadhan Pohan, membuktikan adanya ketidakpatutan dalam penangan kasus tersebut.

“Tidak ditahannya Ramadhan Pohan menjadi salah satu indikasi bahwa memang benar hukum itu tidak tajam ke atas, dan hanya tajam ke bawah,” kata Parma Bintang yang menegaskan bahwa di mata hukum tidak ada hak siapa pun untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

“Kalau memang sudah terpenuhi adanya dua alat bukti yang menguatkan, tidak ada alasan untuk tidak menahan Ramadhan Pohan. Di mata hukum semua pelaku tindak kejahatan, mendapatkan perlakuan yang sama. Apalagi uang yang berhasil ditipunya, bukan dalam jumlah kecil, uang itu sebanyak Rp15,3 miliar,” kata Parma Bintang.

Kalau Ramadhan Pohan tidak ditahan karena dinilai pihak kepolisian sangan koperatif, menurut Parma Bintang, tidaklah demikian.

“Ramadhan Pohan justru sangat tidak koperatif, karena dua kali dia tidak mengindahkan surat panggilan dari pihak Poldasu. Ketidakkoperatifnya itulah yang membuat pihak Poldasu mengeluarkan instruksi untuk membawa paksa Ramadhan Pohan dari Jakarta dan itu yang dilakukan pihak kepolisian. Seharusnyalah pihak kepolisian melakukan tindakan penahanan karena Ramadhan Pohan sebanyak dua kali tidak mengindahkan panggilan polisi,” kata Parma Bintang.

Parma Bintang memberi contoh kasus, seorang sekretaris kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, disangkakan melakukan tindak penipuan Rp32 juta, langsung ditahan pihak kepolisian. Namun, dalam kasus Ramadhan Pohan yang disangkakan dan didakwa melakukan penipuan Rp15,3 miliar, justru tidak ditahan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Ada yang patut dipertanyakan dalam kasus Ramadhan Pohan yang tidak ditahan walau tindakannya sudah sangat merugikan korban. Sangat tidak etis, seorang kader Partai Demokrat, yang mantan anggota Komisi III DPR RI dan mantan calon walikota Medan, melakukan tindakan pidana penipuan,” kata Parma Bintang.

Modus operandi Ramadhan Pohan, yakni dengan cara membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Ketika diperiksa pihak kepolisian, Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar. Peminjaman ini pun melalui proses dan melibatkan perantara. Perantara tersebut berinisial LP.

Ramadhan Pohan bersama LP membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan jaminan satu lembar cek senilai Rp4,5 miliar guna mendukung Pilkada dan akan dibayar paling lama satu minggu dengan imbalan akan diberi uang sebesar Rp600 juta. Namun, sampai saat ini cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup.

Pasca-pencairan cek yang tidak bisa dilakukan tersebut, korban pun terus menagih. Namun, Ramadhan selalu mengelak. Korban LHH Sianipar kemudian mengadukan kasus itu ke Polda Sumut pada 18 Maret 2016. Saksi yang diperiksa 14 orang, termasuk RP. (ingot simangunsong)

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal insentif motor listrik (Instagram @menkeuri)
Uncategorized

Purbaya Siap Gelontorkan Anggaran Rp 3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Per Unit Dapat 3 Juta

by Feri Spt
21 August 2026

Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya...

HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan
Uncategorized

HNW Dukung Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal dan Lebih Disosialisasikan

by snc4
3 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII...

Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI per Senin 27 Juli 2026 (Instagram @melihatindonesia.id)

Pamit dari Bos BI, Siapa yang Layak Jadi Pengganti Perry Warjiyo? Begini Pandangan Pengamat

28 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pelantikan 1 177 perwira remaja TNI-Polri (YouTube @sekretariat presiden)

Amanat Prabowo ke Perwira Remaja TNI-Polri yang Baru Dilantik: Jaga Integritas hingga Penguasaan Teknologi

22 July 2026
Google Pixel 10a

Pengguna Pixel 10 Wajib Waspada! Bug Gmail Ini Bikin Keyboard Tiba-tiba Menghilang

23 June 2026
Citi Indonesia dan YCAB Foundation peringati Global Community Day 2026 di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 (suaranusantara.com)

Citi Indonesia Bersama YCAB Foundation Hadirkan Edukasi Finansial Inklusif Penyandang Disabilitas

19 June 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

6 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

6 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Anak-anak sekolah di Jakarta bisa KBM seperti biasa usai PJJ dua hari karena sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (Instagram @info.jakartabarat)
Nasional

Yeay! Udara Jakarta Bebas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah Tak Lagi PJJ Mulai Normal Kembali per Hari Ini

by Feri Spt
9 September 2026

Suaranusantara.com- Udara di Jakarta kini kembali bersih seperti sedia kala setelah sebelumnya diguyur sebaran abu vulkanik erupsi...

Ketua DPR RI Puan Maharani bicara soal tambahan anggaran mitigas bencana (Instagram @ketua_dprri)

Prabowo Berencana Tambah Anggaran untuk Mitigasi Bencana, Puan Dukung

9 September 2026
Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal dirinya disebut jadi penulis Buku Ala Prabowo (Instagram @yusrilihzamhd)

Disebut sebagai Penulis Buku Islam Ala Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Bantah

9 September 2026
Viral Buku Islam Ala Prabowo (Instagram @nusand_tara)

Polemik ‘Buku Islam Ala Prabowo’ Siapa Penulisnya?

9 September 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal arahan Presiden Prabowo minta Himbara buatkan rekening bagi masyarakat RI (Instagram @menkeuri)

Prabowo Minta Himbara Buatkan Rekening Bagi Seluruh Warga RI, Purbaya Beberkan Alasannya

9 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com