
Jakarta – SuaraNusantara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan banyak saksi selama masa persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan paket kebijakan KTP berbasis eletronik atau e-KTP.
Ada sekitar 294 saksi yang masuk dalam daftar, namun sampai hari ini, JPU baru akan menghadirkan 133 saksi yang sudah ditetapkan dan akan dipanggil saat persidangan berlangsung secara berkala.
“Pada hari ini, kami belum melakukan pemanggilan dari saksi-saksi. Ada sekitar 294 saksi. Namun penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan semua saksi-saksi yang ada di berkas. Sampai hari kemarin, kami menetapkan 133 saksi yang akan dipanggil,” ujar salah seorang jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
“Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa, yakni memperkaya terdakwa I sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830,” sebut jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam perkara tersebut.
Dikatakan, sidang pembuktian pertama akan dilaksanakan Kamis pekan depan. Nanti ada total 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa pada saat persidangan.
Penulis: Hasbullah
















