Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rokhil), Riau.
“Saya sebagai Mendagri mendukung penuh,” kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Menurut Tjahjo, penyidik KPK pasti mempunyai dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka kasus tersebut.
Diketahui, KPK kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung IPDN di Kabupaten Rokhil, Riau tahun anggaran 2011.
Ketiga terrsangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom; mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; serta Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.
Kata politisi senior PDI Perjuangan itu, pihaknya telah memberhentikan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terlibat kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 34 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut.
“Sudah diputuskan tersangkanya dari pejabat Kemdagri. Langsung saya berhentikan, sudah. Sekarang ranah KPK,” ungkap Tjahjo.
Penulis: Hasbullah