
Jakarta – SuaraNusantara
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik atau E-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017) hari ini.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadirkan 7 orang saksi pada sidang ketiga ini.
Namun kata jaksa Irene Putri ada dua orang dari 7 saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir. Keduanya yaitu, mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani dan Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.
“Dua saksi berhalangan hadir, saudari Miryam S Haryani belum memberikan konfirmasi. Sementara saksi Dian Hasanah mengabarkan sakit,” kata jaksa Irene Putri saat persidangan berlangsung.
Sementara kelima saksi lainnya terlihat sudah berada di ruang sidang, Koesoemah Atmadja 1 PN Jakarta Pusat di mana persidangan kasus E-KTP tersebut dilangsungkan.
Kelimanya yang sudah siap memberikan kesaksian di muka persidangan adalah Mantan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009 Rasyid Saleh, Kepala Bagian Perencanaan Kemdagri 2010-2016 Wisnu Wibowo, PNS mantan Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemdagri Suparmanto, Wakil Ketua DPR Komisi II periode 2009-2014 Taufik Efendi, Mantan Anggota DPR Komisi II 2009-2014 Teguh Juwarno.
Penulis : Hasbullah