
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) yang jelas-jelas menghambat investasi.
Tjahjo mengatakan pembatalan Perda adalah wilayah eksekutif Kemendagri untuk mengkajinya. Perda juga produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan DPRD.
“Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut dia, akibat putusan MK No.137/PUU-XIII/2015 ini, potensi yang mengkhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu baik pusat dan daerah jelas akan terhambat. Hal ini lantaran saat ini masih banyak Perda yang bertentangan dengan UU lebih tinggi.
Di sisi lain, jika adanya pembatalan kewenangan Mendagri dalam membatalka Perda, dikhawatirkan juga akan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.
“Di sisi lain saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan Perda dalam waktu singkat kalau harus satu-satu MA memutuskan, pengalaman tahun 2012 hanya ada dua Perda yang dibatalkan oleh MA,” tandas Mendagri.
Melihat hal ini, Kemendagri akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten khususnya untuk mencari jalan keluar pada masalah ini. Kemendagri akan bersikap tegas dan melakukan langkah-langkah pengendalian terkhusus yang berkaitan dengan Perda dan juga Permendagri.
Mendagri mengungkapkan, pembatalan Perda yang menghambat investasi, semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan mempermudah perizinan dan investasi di daerah sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah.
“Kemendagri tegas pada langkah-langkah pengendalian terkait Permendagri dan Perda, untuk kepentingan masyarakat umum memotong birokrasi khususnya pemudahan perizinan dan investasi yang intinya meningkatkan pertumbuhan daerah,” ungkap dia.
Penulis: Cipto