Suaranusantara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Menurut Anwar, penerapan kebijakan itu tidaklah tepat di saat daya beli masyarakat sedang menurun.
“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Ia lantas menagih janji Prabowo membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat.
Anwar berpandangan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk Prabowo menunaikan janji tersebut.
“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widoo (Jokowi) lewat UU HPP.
Discussion about this post