Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Kuasa Hukum: Tempuh Gugatan Pidana, Roslina Hulu Ingin Bunuh Karakter Marinus Gea

Suara Nusantara by Suara Nusantara
27 April 2017
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Marinus Gea (kedua dari kanan) bersama Tim Kuasa Hukum (Foto: Istimewa)

Marinus Gea (kedua dari kanan) bersama Tim Kuasa Hukum (Foto: Istimewa)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Marinus Gea (kedua dari kanan) bersama Tim Kuasa Hukum (Foto:  Zega)

Jakarta-SuaraNusantara

Sengketa jual beli tanah di Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang melibatkan Anggota Komisi I DPR Marinus Gea masih terus bergulir. Sejak Februari 2017 hingga saat ini belum ditemukan kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, malah berlanjut ke jalur hukum.

Sikap Roslina Hulu yang kukuh menuduh Marinus Gea melakukan penipuan karena tidak mau melunasi sisa pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 959.200.000,- diduga menjadi sebab utama kenapa masalah ini semakin berlarut-larut.

BACAJUGA

Prabowo Pastikan Potongan Ojol Dipangkas Jadi di Bawah 10 Persen

Prabowo: UU PPRT Jadi Sejarah Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

“Kami sangat menghargai upaya hukum yang ditempuh RH (Roslina Hulu) dengan melaporkan klien kami ke Bareskrim Mabes Polri, tetapi sebenarnya mekanisme hukum yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata, bukan pidana,” ujar Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (27/4/2017).

Tim Kuasa Hukum Marinus Gea yang terdiri dari Jaya Putra Zega, SH, MH, CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH, menjelaskan dalam rilisnya, bila gugatan dilakukan secara perdata artinya Roslina berusaha mendapatkan uang sisa pelunasan jual beli tanah, sedangkan gugatan pidana berarti yang bersangkutan ingin memenjarakan orang.

“Dengan demikian, aneh jika RH menghendaki sisa uang pelunasan jual beli tanah, namun malah melaporkan klien kami dengan tuduhan penipuan. Ini tidak lain merupakan bentuk pemaksaan kehendak,” kata Tim Kuasa Hukum Marinus Gea.

Marinus Gea sendiri, menurut Tim Kuasa Hukumnya, sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur perdata. Meski pada 28 Februari 2017, Roslina telah melaporkan Marinus ke Mabes Polri, tetap saja pada 8 Maret 2017, Marinus mengajukan gugatan perdata pembatalan transaksi jual beli tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Pada tanggal 3 April 2017, sidang pertama telah berlangsung, namun pihak RH tidak hadir sehingga sidang harus ditunda. Saat itu, Majelis Hakim tegas mengatakan bila pada persidangan selanjutnya tanggal 3 Mei 2017, RH tetap tidak datang, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Ini ironis sekali, mengingat dalam banyak pemberitaan, RH menuntut pemenuhan atas hak perdatanya (dibayar lunas sisa uangnya). Nah, melalui sidang perdata inilah hak perdata RH tersebut dapat dipenuhi jika dia memang benar secara hukum,” bunyi rilis tersebut.

Tim Kuasa Hukum Marinus Gea juga menganggap ngawur pandangan Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu yang ditayangkan di beberapa media online, dimana disebutkan Marinus Gea berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal ini jelas ngawur, karena proses hukum masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Pemeriksaan saat itu baru sebatas keterangan pihak pelapor, sedangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, dan gelar perkara pun belum dilakukan,” ujar Tim Kuasa Hukum Marinus Gea.

“Ketika pernyataan Kuasa Hukum RH kami konfirmasi ke pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri, mereka membantah hal tersebut. Dengan demikian, peryataan Kuasa Hukum RH merupakan karangan belaka untuk menyudutkan klien kami,” sambungnya.

Tim Kuasa Hukum Marinus Gea kemudian menyampaikan beberapa fakta terkait masalah ini:

Pertama, Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu menuding Marinus Gea melakukan penipuan karena belum pernah membayar sepeserpun pembayaran pembelian tanah. Tuduhan penipuan ini kemudian dilansir beberapa media massa. Faktanya, pada tanggal 3 Agustus 2016, Marinus telah membayar uang muka sebesar Rp. 200 juta. Belakangan Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu mengakui telah terjadi pembayaran ini.

Kedua, pembayaran uang muka baru dilakukan pada 3 Agustus 2016, bukan sebelum tanggal itu, karena Marinus Gea enggan memenuhi permintaan saudara dari Roslina Hulu yang berinisial “CCH” untuk mentransfer uang panjar ke rekeningnya, dengan kata lain Marinus Gea hanya mau mentransfer ke rekening Roslina Hulu sebagai pemilik tanah. Marinus Gea memiliki bukti rekaman percakapan saat diminta mentransfer uang ke rekening CCH.

Ketiga, sejak awal Marinus Gea percaya kepada Roslina Hulu untuk pengurusan administrasi jual beli tanah ini, seperti kebenaran atas surat-surat, pembayaran pajak-pajak (BPHTB) serta penunjukan Notaris/PPAT hingga pengurusan di BPN Kabupaten Nias. Marinus Gea sama sekali tidak turut campur dalam masalah administrasi terkait jual beli tanah ini.

Keempat, penandatanganan Akta Jual Beli tanah dilakukan tanggal 1 Agustus 2016, namun tanggal yang tertera dalam Akta Jual Beli adalah 16 Agustus 2016. Perbedaan tanggal ini tidak pernah diinformasikan kepada Marinus Gea, dan baru diketahui belakangan saat masalah ini sudah bergulir.

Kelima, Tim Kuasa Hukum Marinus Gea mendapati fakta bahwa balik nama sertifikat dari orang tua Roslina Hulu kepada Roslina Hulu baru terjadi pada 15 Agustus 2016 dan hanya didasarkan pada Surat Pernyataan Waris yang menyatakan bahwa Roslina merupakan anak kandung almarhum bapaknya. Faktanya, Roslina Hulu bukan anak kandung, melainkan anak angkat.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, justru klien kamilah yang telah dimanfaatkan dan tertipu atas transaksi jual beli tanah ini, karena kepercayaan klien kami telah dimanfaatkan oleh pihak RH,” kata Tim Kuasa Hukum Marinus Gea.

Awal Mula Persoalan

Persoalan berawal ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah milik Roslina Hulu, dengan harga Rp. 1.159.200.000 (satu miliar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Marinus kemudian membayar Rp.200 juta sebagai DP (uang muka) untuk kedua bidang tanah itu. Setelah uang muka dibayarkan pada 3 Agustus 2016, dibuatlah Akta Jual Beli di kantor notaris PPAT Darius Duhuaro Gulo, SH. Dalam akta jual beli itu, tertera jelas luas tanah sesuai sertifikat aslinya.

Setelah dilakukan kesepakatan akta jual beli, Marinus meminta BPN Kabupaten Nias untuk melakukan pengukuran ulang terhadap kedua bidang tanah tersebut. Ternyata salah satu bidang tanah luasnya tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat.

Dalam sertifikat disebutkan luasnya 7.086 m2 (tujuh ribu delapan puluh enam meter persegi), ternyata hasil pengukuran ulang BPN menunjukkan bila luas tanah tersebut hanya 5.742 m2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi). Dengan demikian terdapat selisih luas sekitar 1.344 m2 (seribu tiga ratus empat puluh empat meter persegi).

Marinus kemudian berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dia bersedia membayar harga tanah untuk luas 5.742 m2, sesuai hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN. Bahkan kuasa hukum Marinus Gea sudah mencoba berkomunikasi dengan kuasa hukum Roslina Hulu pada 27 Januari 2017, namun tidak menemukan titik terang penyelesaian, karena pihak Roslina Hulu tetap ngotot agar Marinus membayar sesuai luas yang tercantum dalam sertifikat,  yaitu 7.086 m2.

Karena adanya perbedaan versi ukuran tanah  dan terjadi pemaksaan kehendak, pihak Marinus melayangkan surat somasi atau teguran kepada Roslina Hulu, pada 15 Februari 2017. Surat itu pada intinya membatalkan proses jual-beli tanah. Namun pihak Roslina tetap kukuh pada pendirian agar Marinus membeli dan membayar sesuai data di sertifikat .

“Pak Marinus adalah korban jual beli tanah, lantaran setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata (luas) tanah tersebut tidak sesuai dengan ukuran fisik di lapangan,” ujar salah seorang Kuasa Hukum Marinus Gea, Jaya Putra Zega.

“Pak Marinus sebagai pembeli yang beritikad baik tidak akan mau membeli tanah fiktif, karena sudah nyata tidak sesuai ukuran fisik di lapangan,” sambungnya.

Penulis: Cipto

 

 

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)
Uncategorized

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

by SNC 7
27 April 2026

Suaranusantara.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)...

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026
Uncategorized

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

by snc4
22 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)...

Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026
Kandidat Ketua DPC PKB se-Banten mengikuti UKK.(ist)

41 Kandidat Ketua DPC PKB di Banten Bersaing, Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

22 April 2026
Infinix GT 50 Pro

Infinix GT 50 Pro Siap Menggebrak: Hadir dengan Teknologi Pendingin Baru!

3 April 2026
Jakarta Bird Land Ancol hadirkan promo menarik yang bisa dikunjungi saat momen libur lebaran 2026 (suaranusantara.com)

Buruan Dateng! Jakarta Bird Land Ancol Hadirkan Promo Menarik di Momen Libur Lebaran 2026

28 March 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago

Sinopsis Film Zombieland: Double Tap, Bertahan Hidup di Dunia yang Dipenuhi Zombie

3 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Hadiri May Day, Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat

by SNC 7
1 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei...

Marinus Gea (Foto Suaranusantara)

Marinus Gea: Jadi Aktivis HAM Tidak Perlu Minta Izin dari Negara

1 May 2026

Keamanan Penerbangan Haji 2026 Diperketat, Kemenhub Siapkan Regulasi Khusus

30 April 2026
Braga vs Freiburg

Prediksi Braga vs Freiburg: Duel Sengit Menuju Final Istanbul, Siapa Lebih Tangguh?

30 April 2026
Nottingham Forest vs Aston Villa

Prediksi Nottingham Forest vs Aston Villa: Duel Klasik Inggris Berebut Tiket Final Istanbul!

30 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com