
Jakarta-SuaraNusantara
Sengketa jual beli tanah di Desa Lolo’ana’a Idanoi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang melibatkan Anggota Komisi I DPR Marinus Gea masih terus bergulir. Sejak Februari 2017 hingga saat ini belum ditemukan kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, malah berlanjut ke jalur hukum.
Sikap Roslina Hulu yang kukuh menuduh Marinus Gea melakukan penipuan karena tidak mau melunasi sisa pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 959.200.000,- diduga menjadi sebab utama kenapa masalah ini semakin berlarut-larut.
“Kami sangat menghargai upaya hukum yang ditempuh RH (Roslina Hulu) dengan melaporkan klien kami ke Bareskrim Mabes Polri, tetapi sebenarnya mekanisme hukum yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata, bukan pidana,” ujar Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (27/4/2017).
Tim Kuasa Hukum Marinus Gea yang terdiri dari Jaya Putra Zega, SH, MH, CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH, menjelaskan dalam rilisnya, bila gugatan dilakukan secara perdata artinya Roslina berusaha mendapatkan uang sisa pelunasan jual beli tanah, sedangkan gugatan pidana berarti yang bersangkutan ingin memenjarakan orang.
“Dengan demikian, aneh jika RH menghendaki sisa uang pelunasan jual beli tanah, namun malah melaporkan klien kami dengan tuduhan penipuan. Ini tidak lain merupakan bentuk pemaksaan kehendak,” kata Tim Kuasa Hukum Marinus Gea.
Marinus Gea sendiri, menurut Tim Kuasa Hukumnya, sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur perdata. Meski pada 28 Februari 2017, Roslina telah melaporkan Marinus ke Mabes Polri, tetap saja pada 8 Maret 2017, Marinus mengajukan gugatan perdata pembatalan transaksi jual beli tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Pada tanggal 3 April 2017, sidang pertama telah berlangsung, namun pihak RH tidak hadir sehingga sidang harus ditunda. Saat itu, Majelis Hakim tegas mengatakan bila pada persidangan selanjutnya tanggal 3 Mei 2017, RH tetap tidak datang, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Ini ironis sekali, mengingat dalam banyak pemberitaan, RH menuntut pemenuhan atas hak perdatanya (dibayar lunas sisa uangnya). Nah, melalui sidang perdata inilah hak perdata RH tersebut dapat dipenuhi jika dia memang benar secara hukum,” bunyi rilis tersebut.
Tim Kuasa Hukum Marinus Gea juga menganggap ngawur pandangan Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu yang ditayangkan di beberapa media online, dimana disebutkan Marinus Gea berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal ini jelas ngawur, karena proses hukum masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Pemeriksaan saat itu baru sebatas keterangan pihak pelapor, sedangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, dan gelar perkara pun belum dilakukan,” ujar Tim Kuasa Hukum Marinus Gea.
“Ketika pernyataan Kuasa Hukum RH kami konfirmasi ke pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri, mereka membantah hal tersebut. Dengan demikian, peryataan Kuasa Hukum RH merupakan karangan belaka untuk menyudutkan klien kami,” sambungnya.
Tim Kuasa Hukum Marinus Gea kemudian menyampaikan beberapa fakta terkait masalah ini:
Pertama, Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu menuding Marinus Gea melakukan penipuan karena belum pernah membayar sepeserpun pembayaran pembelian tanah. Tuduhan penipuan ini kemudian dilansir beberapa media massa. Faktanya, pada tanggal 3 Agustus 2016, Marinus telah membayar uang muka sebesar Rp. 200 juta. Belakangan Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu mengakui telah terjadi pembayaran ini.
Kedua, pembayaran uang muka baru dilakukan pada 3 Agustus 2016, bukan sebelum tanggal itu, karena Marinus Gea enggan memenuhi permintaan saudara dari Roslina Hulu yang berinisial “CCH” untuk mentransfer uang panjar ke rekeningnya, dengan kata lain Marinus Gea hanya mau mentransfer ke rekening Roslina Hulu sebagai pemilik tanah. Marinus Gea memiliki bukti rekaman percakapan saat diminta mentransfer uang ke rekening CCH.
Ketiga, sejak awal Marinus Gea percaya kepada Roslina Hulu untuk pengurusan administrasi jual beli tanah ini, seperti kebenaran atas surat-surat, pembayaran pajak-pajak (BPHTB) serta penunjukan Notaris/PPAT hingga pengurusan di BPN Kabupaten Nias. Marinus Gea sama sekali tidak turut campur dalam masalah administrasi terkait jual beli tanah ini.
Keempat, penandatanganan Akta Jual Beli tanah dilakukan tanggal 1 Agustus 2016, namun tanggal yang tertera dalam Akta Jual Beli adalah 16 Agustus 2016. Perbedaan tanggal ini tidak pernah diinformasikan kepada Marinus Gea, dan baru diketahui belakangan saat masalah ini sudah bergulir.
Kelima, Tim Kuasa Hukum Marinus Gea mendapati fakta bahwa balik nama sertifikat dari orang tua Roslina Hulu kepada Roslina Hulu baru terjadi pada 15 Agustus 2016 dan hanya didasarkan pada Surat Pernyataan Waris yang menyatakan bahwa Roslina merupakan anak kandung almarhum bapaknya. Faktanya, Roslina Hulu bukan anak kandung, melainkan anak angkat.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, justru klien kamilah yang telah dimanfaatkan dan tertipu atas transaksi jual beli tanah ini, karena kepercayaan klien kami telah dimanfaatkan oleh pihak RH,” kata Tim Kuasa Hukum Marinus Gea.
Awal Mula Persoalan
Persoalan berawal ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah milik Roslina Hulu, dengan harga Rp. 1.159.200.000 (satu miliar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Marinus kemudian membayar Rp.200 juta sebagai DP (uang muka) untuk kedua bidang tanah itu. Setelah uang muka dibayarkan pada 3 Agustus 2016, dibuatlah Akta Jual Beli di kantor notaris PPAT Darius Duhuaro Gulo, SH. Dalam akta jual beli itu, tertera jelas luas tanah sesuai sertifikat aslinya.
Setelah dilakukan kesepakatan akta jual beli, Marinus meminta BPN Kabupaten Nias untuk melakukan pengukuran ulang terhadap kedua bidang tanah tersebut. Ternyata salah satu bidang tanah luasnya tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat.
Dalam sertifikat disebutkan luasnya 7.086 m2 (tujuh ribu delapan puluh enam meter persegi), ternyata hasil pengukuran ulang BPN menunjukkan bila luas tanah tersebut hanya 5.742 m2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi). Dengan demikian terdapat selisih luas sekitar 1.344 m2 (seribu tiga ratus empat puluh empat meter persegi).
Marinus kemudian berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dia bersedia membayar harga tanah untuk luas 5.742 m2, sesuai hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN. Bahkan kuasa hukum Marinus Gea sudah mencoba berkomunikasi dengan kuasa hukum Roslina Hulu pada 27 Januari 2017, namun tidak menemukan titik terang penyelesaian, karena pihak Roslina Hulu tetap ngotot agar Marinus membayar sesuai luas yang tercantum dalam sertifikat, yaitu 7.086 m2.
Karena adanya perbedaan versi ukuran tanah dan terjadi pemaksaan kehendak, pihak Marinus melayangkan surat somasi atau teguran kepada Roslina Hulu, pada 15 Februari 2017. Surat itu pada intinya membatalkan proses jual-beli tanah. Namun pihak Roslina tetap kukuh pada pendirian agar Marinus membeli dan membayar sesuai data di sertifikat .
“Pak Marinus adalah korban jual beli tanah, lantaran setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata (luas) tanah tersebut tidak sesuai dengan ukuran fisik di lapangan,” ujar salah seorang Kuasa Hukum Marinus Gea, Jaya Putra Zega.
“Pak Marinus sebagai pembeli yang beritikad baik tidak akan mau membeli tanah fiktif, karena sudah nyata tidak sesuai ukuran fisik di lapangan,” sambungnya.
Penulis: Cipto

















