Suaranusantara.com – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah komponen penting dalam struktur penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian PNBP, serta jenis dan klasifikasinya.
Pengertian PNBP
Baca Juga : FIFA Melakukan Skorsing Terhadap Ketua Federasi Sepak Bola Spanyol Akibat Insiden Ciuman yang Kontroversial
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merujuk pada pungutan yang dibayarkan oleh individu, badan, atau lembaga untuk memanfaatkan layanan, sumber daya, atau hak yang diberikan oleh negara. Ini termasuk penerimaan pemerintah pusat yang tidak terkait dengan pajak, tetapi diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PNBP dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Jenis PNBP Ada tujuh jenis PNBP berdasarkan sumbernya:
Penerimaan dari Pengelolaan Dana Pemerintah
Penerimaan dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam:
Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Non Migas (Pertambangan, Kehutanan, Perikanan, dan Panas Bumi)
Baca Juga :Tekan Polusi Udara di Jakarta, Ketua MPR Usulkan Jalan Berbayar
Penerimaan dari Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Penerimaan dari Pelayanan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah
Penerimaan dari Putusan Pengadilan dan Denda Administrasi
Penerimaan berupa Hibah yang merupakan Hak dari Pemerintah
Penerimaan yang Diatur dalam Undang-Undang
Klasifikasi PNBP Berdasarkan objek PNBP, terdapat enam klasifikasi:
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Migas (Minyak dan Gas Bumi)
Non Migas (Pertambangan, Kehutanan, Perikanan, Panas Bumi)
Baca Juga :Â Dampak Fatal: Pengakhiran Kebijakan Zero COVID di China Berujung pada Hampir 2 Juta Kematian
Pelayanan Publik
Kesehatan
Pendidikan
Hak Paten dan Hak Cipta
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pengelolaan Barang Milik Negara
Pengelolaan Dana
Termasuk dalam APBN
Hak Negara Lainnya
Baca Juga :Â Pasutri di Sukmajaya, Depok Tewas dalam Kebakaran Rumah Akibat Kegagalan Pompa Air
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Dana
Barang Milik Negara
Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Discussion about this post