SuaraNusantara.com – Belakangan muncul wacana jika pihak kepolisian akan memberlakukan tilang uji emisi.
Namun belakangan, Polisi membatalkan wacana uji emisi tersebut karna dinilai tidak efektif.
Kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi nantinya akan diminta kebengkel untuk melakukan perawatan.
Dengan rutin melakukan servis secara berkala diharapkan dapat memperbaiki emisi gas buang kendaraan sehingga lingkungan tetap bersih.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kebakaran Bukit Teletubies
Perlu dipahami, uji emisi ini wajib dikerjakan hanya untuk kendaraan dengan usia di atas tiga tahun, menurut Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.
Ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi tersebut dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun emisinya dinilai masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Walau begitu dia kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya. (Alief)


















Discussion about this post