Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Otomotif

Sanksi untuk Bengkel Modifikasi yang Tak Tersertifikasi, Berikut Aturan Baru Pemerintah

Drt by Drt
19 October 2023
in Otomotif
Reading Time: 1 min read
A A
Ilutrasi Modifikasi Motor (istock photo)

Ilutrasi Modifikasi Motor (istock photo)

3
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi terkait modifikasi kendaraan, termasuk motor dan mobil.

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah persyaratan untuk bengkel modifikasi yang harus memenuhi standar sertifikasi.

Rincian mengenai modifikasi kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

BACAJUGA

Demi Tertibkan Kawasan Hutan, Bahlil Teken Aturan Denda Tambang: Tertinggi Rp 6,5 Miliar per Hektare

Siap-siap! Prabowo Akan Terbitkan Aturan Driver Ojol, Begini Kisi-kisinya

Menurut Pasal 43, proses modifikasi kendaraan dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.

Baca Juga : Pesan Berharga dari Ibu Mahfud MD Sebelum Pemilihan Cawapres: Lurus, Jujur, dan Berbakti

Artinya, bengkel yang melakukan modifikasi harus mendapatkan sertifikasi resmi.

Pasal 45 menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi.

Persyaratan tersebut mencakup memiliki teknisi dengan kompetensi yang memadai dalam kendaraan bermotor, peralatan yang diperlukan untuk melakukan modifikasi kendaraan, peralatan tangan dan berdaya, serta fasilitas untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja.

Pasal 56 ayat 3 mengindikasikan bahwa jika bengkel modifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45, maka bengkel tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Baca Juga : Mark Zuckerberg Duel dengan Petarung UFC Israel Adesanya, Apakah Selanjutnya Elon Musk?

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat bengkel kustomisasi, atau pencabutan sertifikat bengkel kustomisasi.

Hal ini menekankan pentingnya sertifikasi bengkel modifikasi untuk memastikan kualitas dan keamanan hasil modifikasi kendaraan.

Dengan demikian, modifikasi kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan, dan bengkel modifikasi harus memenuhi standar sertifikasi agar hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan.(Dn)

Tags: AturanBengkelModifikasi Motor
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Volvo Car Indonesia resmi menghadirkan all-new Volvo EX90 di Indonesia (suaranusantara.com)
Otomotif

Volvo All New EX90 Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Flagship Premium dengan Teknologi Canggih

by SNC 9
21 May 2026

Suaranusantara.com – Volvo Car Indonesia resmi menghadirkan all-new Volvo...

Harga BBM non subsidi Pertamina kembali mengalami penyesuaian per 15 Mei 2026 (Instagram @sukabumiupdatecom)
Otomotif

BBM Naik Lagi! Ini Daftar Harga Terbaru per 15 Mei 2026 Pertamax Turbo Jadi Rp 19.900

by Feri Spt
15 May 2026

Suaranusantara.com- Jumat 15 Mei 2026 Pertamina kembali menaikan harga...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal harga BBM non subsidi tembus sampai Rp.30 ribu per liternya (Instagram @bahlillahadalia)

Di Tengah Harga Diesel Tembus Rp 30 Ribu per Liter, Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Ada Kenaikan

6 May 2026
Ilustrasi harga BBM Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo (instagram @portaljtvcom

Resmi Naik Sejak Sabtu 18 April 2026, Ini Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Shell, BP-AKR dan VIVO

20 April 2026
Harga BBM non subsidi Pertamina kembali mengalami penyesuaian per 15 Mei 2026 (Instagram @sukabumiupdatecom)

Intip Daftar Harga BBM Pertamina per 10 April 2026 Usai Bahlil Bilang Akan Ada Penyesuaian

10 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri peresmian pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 9 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Berencana Ingin Produksi Sedan Listrik Besar-besaran di Tahun 2028: Kita Akan Bentuk Perusahaan

10 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasional

Mengulik Profil Nanik S Deyang, Kini Resmi Pimpin BGN Usai Dilantik Prabowo

by Feri Spt
8 June 2026

Suaranusantara.com- Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang, mulai per Senin sore 8 Juni 2026 resmi menjabat...

Prancis vs Irlandia Utara

Prediksi Prancis vs Irlandia Utara: Pemanasan Krusial Kandidat Juara Dunia!

8 June 2026
Belanda vs Uzbekistan

Prediksi Belanda vs Uzbekistan: Ambisi Besar De Oranje!

8 June 2026

Kepala BGN: Tahun 2026 Fokus pada Kualitas MBG, Bukan Kuantitas 

8 June 2026
Diskusi FPG MPR RI: Kepercayaan Investor Jadi Kunci Pengembangan Obligasi Daerah

Diskusi FPG MPR RI: Kepercayaan Investor Jadi Kunci Pengembangan Obligasi Daerah

8 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com