Suaranusantara.com – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi terkait modifikasi kendaraan, termasuk motor dan mobil.
Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah persyaratan untuk bengkel modifikasi yang harus memenuhi standar sertifikasi.
Rincian mengenai modifikasi kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Pasal 43, proses modifikasi kendaraan dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.
Baca Juga :Â Pesan Berharga dari Ibu Mahfud MD Sebelum Pemilihan Cawapres: Lurus, Jujur, dan Berbakti
Artinya, bengkel yang melakukan modifikasi harus mendapatkan sertifikasi resmi.
Pasal 45 menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi.
Persyaratan tersebut mencakup memiliki teknisi dengan kompetensi yang memadai dalam kendaraan bermotor, peralatan yang diperlukan untuk melakukan modifikasi kendaraan, peralatan tangan dan berdaya, serta fasilitas untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja.
Pasal 56 ayat 3 mengindikasikan bahwa jika bengkel modifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45, maka bengkel tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
Baca Juga :Â Mark Zuckerberg Duel dengan Petarung UFC Israel Adesanya, Apakah Selanjutnya Elon Musk?
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat bengkel kustomisasi, atau pencabutan sertifikat bengkel kustomisasi.
Hal ini menekankan pentingnya sertifikasi bengkel modifikasi untuk memastikan kualitas dan keamanan hasil modifikasi kendaraan.
Dengan demikian, modifikasi kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan, dan bengkel modifikasi harus memenuhi standar sertifikasi agar hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan.(Dn)


















Discussion about this post