Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Akui Hadir Rapat Sedulur Jokowi sebagai Ketua Umum, Paiman: Menteri yang Hadir Deklarasi Tidak Diributkan

Suara Nusantara by Suara Nusantara
1 November 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Prof Paiman Raharjo

Prof Paiman Raharjo

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Wamendes PDTT Paiman Raharjo beberkan fakta atas tuduhan ke dirinya terkait mengkampanyek Gibran pada pilpres 2024 mendatang.

Paiman Raharjo mengaku jika dalam pertemuan relawan Sedulur Jokowi yang ia hadiri itu sebagai Ketua Umum bukan sebagai Wamendes PDTT.

Kata Paiman, pertemuan tersebut rapat rutin setiap 3 bulan sekali oleh relawan Sedulur Jokowi dan juga mendiskusika perkembangan poltiik jelang tahun 2024.

BACAJUGA

Wamendes Ariza Luncurkan Penyalaan Listrik Desa 24 Jam di Sulawesi Utara

Dituduh Cetak Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs

Merasa dirinya sebagai Wamendes PDTT, dalam video yang beredar itu Paiman sampaikan jika dirinya tidak terlibat jauh dalam persiapan kepanitiaan rakernas Sedulur Jokowi.

“Saya selaku Ketua Umum SJ memberikan arahan, bahwa saya selaku pejabat negara tidak boleh terlibat terlalu jauh, maka rapat menetapkan ketua SC Prof Bambang Saputra dan ketua OC bpk Agus Totok dan saya tidak terlibat dalam kepanitiaan tersebut” tulis Paiman dalam surat terbukanya pada Selasa 31 Oktober 2023.

Bahkan, dalam surat terbukanya itu, Paiman Raharjo sebut jika video yang beredar itu sengaja dibuat untuk merusak citranya hingga sebut-sebut nama Sandiaga Uno hingga Budi Arie.

“Mengapa menteri menteri dan wakil menteri yang terang-terangan hadir deklarasi dan mendukung capres-cawapres tertentu tidak diributkan, seperti pak Sandiaga Uno, pak Bahlil, pak Budiari, pak Mahfud yang masih aktif menteri, wakil menteri agama, dan menteri menteri lain dari partai tertentu yang banyak terang-terangan mendukung capres-cawapres tertentu, padahal ngak cuti dan masih aktif sebagai menteri atau wamen” ucap dia

Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan UU mengenai pejabat negara yang turut kampanye pada pemilu ?

Dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membatasi setiap orang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Berikut adalah penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye pasangan capres-cawapres mengikutsertakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024.

Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf a,d dan e yang berbunyi sebagai berikut.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,”

“d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.”

“e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang, menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.”

Melihat aturan tersebut jelas Hakim MK komisaris BUMN/BUMD, dan pejabat negara juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon tertentu.

Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.

Mengenai aturan hukuman atau denda
ini diatur dalam Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

“(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Bila tim kampanye capres tertentu melanggar lantaran masih melibatkan pihak-pihak tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama setahun dan denda Rp12 juta.

“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 493.

Seperti diketahui sampai Saat ini Paiman Raharjo menjabat sebagai Wamendes PDTT, Komisaris Independen PGN dan juga Rektor Universitas Prof Dr Moestopo.(red)

Tags: Paiman RaharjoSedulur JokowiWamendes PDTT
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Politisi Gerindra: Kekuatan Ekonomi Tak Bisa Diukur Hanya dari Kurs Rupiah

by Fifi
6 June 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra,...

Nasional

Ombudsman Minta Imigrasi Jakbar Perketat Verifikasi Pengurusan KITAS Lewat Agen

by Fifi
6 June 2026

Suaranusantara.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Kantor Imigrasi Kelas...

Syarat Dapat Diskon Tiket Kereta 30% dari KAI Selama Liburan Sekolah

5 June 2026

Kabar Bahagia! KAI Beri Diskon 30% untuk Perjalanan 20 Juni hingga 5 Juli

5 June 2026
AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

AVO AI Resmi Meluncur, Dirancang untuk Memantau Brand Muncul dan Dipersepsikan di Berbagai Platform AI

5 June 2026
Panglima TNI Agus Subiyanto saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi pemusnahan amunisj kadaluarsa

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono dari Dinas Keprajuritan Usai Menjabat Wakil Kepala BGN

5 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Marcus Rashford
Olahraga

Tekad Bulat Marcus Rashford, Setia Menanti Pinangan Barcelona!

by snc 14
6 June 2026

Suaranusantara.com - Pemain sayap Manchester United, Marcus Rashford, dikabarkan telah membulatkan tekadnya untuk pindah ke Barcelona. Laporan...

Liam Delap

Rumor Transfer: Menanti Pergerakan Fulham, Skenario Selamatkan Karier Liam Delap!

6 June 2026
Manchester City

Sikut Arsenal, Manchester City Siapkan Rencana Darurat Angkut Sandro Tonali ke Etihad

5 June 2026
Iliman Ndiaye

Manchester United Kejar Bintang Everton: Iliman Ndiaye Cocok untuk Skema Baru?

5 June 2026

Film Monster Pabrik Rambut Mulai Tayang Hari Ini, Kritik Sistem Dunia Kerja yang Eksploitatif

5 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com