Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Dicecar Penyidik Soal Keputusan Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Jelaskan Ada 5 Aspek yang Jadi Penilaianya Sebelum Mantap Gabung Tim Hukum Sekjen

Feri Spt by Feri Spt
15 April 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Febri Diansyah dicecar penyidik KPK soal keputusan gabung jadi tim hukum Hasto Kristiyanto (instagram @dudimuradi)

Febri Diansyah dicecar penyidik KPK soal keputusan gabung jadi tim hukum Hasto Kristiyanto (instagram @dudimuradi)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Febri Diansyah membeberkan alasan mengapa dirinya mau menjadi bagian dari tim hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan membelanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa tujuan menjadi bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan konflik kepentingan.

Kata Febri Diansyah sebelum memutuskan untuk menjadi bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto, dirinya terlebih dahulu melakukan penilaian diri.

BACAJUGA

KPK Usul Batasi Ketum Parpol, PDIP Ingatkan Bahaya Intervensi Negara

KPK Dorong Pembatasan Jabatan Ketum Parpol, Maksimal Dua Periode

“Saya tadi juga jelaskan bahwa sebelum saya memutuskan untuk masuk menjadi tim penasihat hukum Pak Hasto Kristiano, saya telah melakukan self assessment untuk menilai apakah ada benturan kepentingan, apakah ada konflik kepentingan kalau saya mendampingi perkara tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

Febri menjelaskan ada lima aspek yang menjadi penilaiannya sebelum bergabung ke dalam tim hukum Hasto.

Penilaian itu bertujuan untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Lima penilaian itu di antaranya, pertama, dia tidak pernah ikut campur dalam penanganan perkara kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harub Masiku.

“Baik di tahapan dumas (pengaduan masyarakat), penyelidikan, penyidikan, penuntutan ataupun persidangan selama saya berada di KPK. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi jurubicara KPK,” ucap Febri.

Kedua, Febri mengaku sudah berhenti sebagai juru bicara KPK pada 26 Desember 2019. Sebelumnya, dia tidak masuk ke bekas kantornya itu karena sakit.

“Karena beberapa hari sebelumnya saya tidak masuk kantor karena sakit, kemudian saya baca berita pada saat itu pimpinan KPK ingin mencari juru bicara baru. Maka pada tanggal 26 di hari pertama masuk kantor itu saya langsung menemui pimpinan dan menyatakan, menyampaikan bahwa saya sudah bukan juru bicara lagi,” ujar

Febri menegaskan tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi soal kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR setelah mengundurkan diri sebagai juru bicara.

Lalu ketiga, Febri mengaku berstatus sebagai advokat nonaktif saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.

“Karena saya sebelumnya disumpah sebagai advokat sebelum masuk KPK, setelah di KPK kemudian saya nonaktif, barulah kemudian setelah itu saya urus kembali izin advokat saya. Jadi posisi saya pada saat itu bukan sebagai advokat,” ujar Febri.

Febri mengaku tidak menguasai informasi rahasia saat kasus ini bergulir. Menurut dia, pengetahuannya soal perkara ini cuma sebatas informasi yang sudah dipaparkan kepada media massa.

“Bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik memang untuk kebutuhan publikasi ke media. Contohnya, membuat poin-poin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara,” terang Febri.

Dan kelima, dia sudah mempertimbangkan tenggat waktu seseorang kembali bekerja dengan urusan terkait pekerjaan sebelumnya setelah keluar dari instansi. Menurut dia, KPK tidak memiliki aturan mengikat soal itu.

“Nah di KPK tidak ada aturan tersebut, saya sudah cari itu. Seingat saya pada saat itu ada wacana mengatur soal cooling off period ini,” kata Febri.

Febri mengaku sudah mempelajari masa masa tenggat waktu ini. Menurut dia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) mengatur lama waktu seseorang bekerja dengan urusan terkait pekerjaan sebelumnya setelah mengundurkan diri adalah dua tahun.

Dia juga mengecek aturan main internasional. Menurut dia, aturan masa tenggat yang ditentukan hanya selama 18 bulan.

“Nah sementara kalo dibandingkan dengan perkara ini saya sudah pamit dari KPK sekitar Oktober 2020 dan baru menangani perkara ini di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada bulan Maret tahun 2025,” ujar Febri.

Tags: Febri DiansyahHasto KristiyantoKPK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto saat groundbreaking proyek hilirisasi, Kawasan Industri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April 2026 (Instagram @rosanroeslani)
Nasional

Singgung Seruan ‘Indonesia Gelap dan Kabur Aja’, Prabowo: Silakan

by Feri Spt
30 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal seruan 'kabur...

Presiden Prabowo Subianto (Dok ist)
Nasional

Prabowo Subianto: Indonesia Harus Bangkit Jadi Negara Besar dan Disegani Dunia

by Drt
29 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI, Prabowo Subianto, kembali menegaskan visi besarnya...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) rencana akan turut mengirimkan warga sipil dewasa yang bermasalah (instagram @dedimulyadi71)

Pemprov Jawa Barat Tanggung Biaya Perawatan dan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

29 April 2026
Prabowo Subianto di acara Hari Buruh di Monas, Kamis 1 Mei 2025 (Dok ist)

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Peringatan Hari Buruh 2026 di Monas

29 April 2026

KAI Refund 4.447 Tiket Terdampak Insiden Bekasi Timur

29 April 2026

Megawati Minta Fraksi PDIP di DPR Evaluasi Sistem Kereta Usai Tragedi Bekasi

29 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Atletico Madrid vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Atletico Madrid vs Arsenal: Perang Bintang di Metropolitano!

by snc 14
29 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion Civitas Metropolitano bersiap menjadi saksi bisu duel panas antara Atletico Madrid dan Arsenal pada...

Israel serang balik Iran

Gencatan Senjata Belum Redam Konflik, Serangan Israel Tewaskan Keluarga di Lebanon

29 April 2026
Kepala BGN, Dadan Hindayana (Instagram @opininewsroom)

Dadan Hindayana Klaim Peminat Jurusan Gizi Diminati Usai Program MBG

29 April 2026

Kemenhub sebut KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Kembali

29 April 2026
Dewa United vs Persijap

Prediksi Dewa United vs Persijap Jepara: Bentrok Lini Serang Tajam dan Pertahanan Baja!

29 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com