Suaranusantara.com- Menteri Kebudayaan Fadli Zon akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menuai sorotan dalam rapat Komisi X DPR RI, terkait tragedi pemerkosaan massal tahun 1998. Permintaan maaf itu ia sampaikan usai mendapat desakan dari anggota DPR Fraksi PDIP Mercy Chriesty Barends.
Fadli mengakui bahwa jika pernyataannya dianggap insensitif, ia sangat menyesal dan meminta maaf atas hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berada pada posisi membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual.
Dirinya secara tegas menyatakan mengecam semua bentuk kekerasan, dan menyebut bahwa penolakannya terhadap kekerasan tidak perlu diragukan.
“Saya minta maaf, kalau ini terkait dengan insensitivitas, dianggap insensitif, tapi saya sekali lagi dalam posisi yang mengutuk dan mengecam itu juga, dan ini tidak ada hubungan dengan kasus-kasus yang lain ya, karena maksud saya di Maluku atau di Aceh, saya tidak tahu,” jelasnya.
Namun demikian, Fadli mengklarifikasi bahwa perbedaan pendapatnya lebih terletak pada penggunaan istilah “massal” yang menurutnya secara hukum harus dapat dibuktikan dengan unsur sistematis, terstruktur, dan masif (TSM). Ia menganggap istilah tersebut perlu disandarkan pada data yang lebih akurat dan terdokumentasi secara rinci.
Fadli juga menambahkan bahwa meski belum ada proses hukum yang menghasilkan putusan terhadap pelaku pemerkosaan massal 1998, bukan berarti ia menampik terjadinya peristiwa tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki maksud mereduksi atau mengaburkan kenyataan yang telah dirasakan korban maupun masyarakat.
Menurutnya, jika memang bisa ditemukan data serta bukti kuat mengenai siapa pelaku atau kelompok yang bertanggung jawab, maka para pelaku seharusnya dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kira tidak ada maksud-maksud lain, dan tidak ada kepentingan sebenarnya dalam hal ini untuk mereduksi, kalau itu sudah menjadi sebuah kenyataan-kenyataan, apalagi ada dukungan dengan hukum,” jelasnya.
“Orang-orang pelaku yang semacam itu sampai sekarang pun saya kira harusnya bisa dihukum, kalau misalnya memang bisa ditelusuri kelompoknya, pelakunya kan. Masalahnya, itu belum menjadi sebuah fakta hukum, kira-kira begitu,” imbuh dia.


















Discussion about this post