Suaranusantara.com- BSU 2025 terus berjalan, dan kini giliran mereka yang masuk jalur pencairan lewat kantor pos untuk melakukan pengecekan. Prosesnya tak rumit, cukup lewat aplikasi Pospay dan membawa dokumen lengkap, bantuan tunai bisa segera dibawa pulang.
Bagi yang masuk kategori penerima BSU Pos, pencairan dana sebesar Rp 600.000 dapat dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan terdaftar di sistem Pospay. Untuk mempermudah pengecekan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay.
Langkah awal sebelum memeriksa status di Pospay adalah melakukan pengecekan terlebih dahulu di situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika dinyatakan lolos, barulah proses pengecekan dapat dilanjutkan di aplikasi Pospay.
Berikut cara mengecek status BSU melalui aplikasi Pospay:
Unduh dan buka aplikasi Pospay di perangkat Anda
Ketuk ikon informasi (i) di bagian kanan bawah
Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan
Klik menu bantuan “Subsidi Gaji/Upah 2025”
Masukkan NIK, lalu tekan tombol “Cek Status Penerima”
Jika terdaftar, ambil foto e-KTP secara jelas
Isi data pribadi sesuai instruksi dan klik Lanjutkan
Sistem akan menampilkan QR Code yang digunakan sebagai bukti pencairan di kantor pos
Syarat yang perlu dibawa saat mencairkan BSU di kantor pos antara lain:
KTP asli dan fotokopi
Kartu Keluarga asli dan fotokopi
QR Code dari aplikasi Pospay atau bukti pemberitahuan penerima bantuan
Nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi
Perlu dicatat bahwa pencairan BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima harus hadir sendiri ke kantor pos dan menyerahkan dokumen persyaratan lengkap.
Langkah mencairkan BSU di kantor pos:
Datang langsung ke kantor pos terdekat
Ambil nomor antrean khusus layanan pencairan BSU
Serahkan dokumen yang diminta untuk diverifikasi petugas
Setelah lolos verifikasi, dana Rp 600.000 akan diserahkan secara tunai atau dikirim lewat layanan Pos Giro


















Discussion about this post