Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diketahui dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis 3 Juli 2025 lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Lantas, Hasto Kristiyanto yang dituntut tujuh tahun penjara akankah memengaruhi sikap politik PDI Perjuangan?
PDI Perjuangan mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK terhadap Hasto, tidak akan memengaruhi sikap politik partai
Sebab, persoalan hukum yang dihadapi Hasto tidak ada kaitan dengan sikap politik PDI Perjuangan.
“Enggak ada, kasus hukum ya kasus hukum ya,” kata politikus PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Aria mengatakan bahwa hubungan personal Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejatinya baik. Hubungan ini juga penting menyangkut antara eksekutif dan legislatif.
“Beliau ketua umum pemenang legislatif (Megawati) dan pemenang eksekutif yang sekarang ini dijawab oleh Pak Prabowo, selaku pemenang pilpres dan Ibu Mega sebagai pemenang legislatif yang ketuanya adalah Puan Maharani yang menafigasikan keputusan-keputusan di DPR,” ujarnya lagi.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan sehingga persoalan hukum tidak berdampak pada sikap strategis partai. Megawati juga memiliki cara pandang yang jernih menyikapi tuntutan Hasto.
“Saya tidak melihat tuntutan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucap Aria.
JPU KPK menuntut Hasto tujuh penjara lantaran Sekjen PDI Perjuangan itu terbukti melakukan suap, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Majelis hakim diminta memberikan vonis penjara kepada politikus PDIP itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.


















Discussion about this post