Suaranusantara.com- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan penugasan perwira aktif Polri di jabatan sipil harus dijadikan momentum besar untuk mempercepat reformasi internal kepolisian.
Ia berpendapat bahwa keputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian, sehingga tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Hal itu, menurutnya, penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto saat ditemui Parlementaria, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK harus diikuti dengan perbaikan menyeluruh di semua lini kelembagaan Polri.
Reformasi, kata dia, tak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan juga mencakup pembenahan sistem rekrutmen, pola pendidikan, promosi jabatan, hingga pembentukan budaya organisasi yang lebih transparan dan berintegritas.
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan akhir dari reformasi Polri adalah menciptakan lembaga penegak hukum yang berorientasi pada pelayanan publik serta mampu menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Menurutnya, Polri harus terus bertransformasi agar benar-benar menjadi institusi modern yang dipercaya masyarakat.
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya


















Discussion about this post