Suaranusnatara.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan sebagai langkah yang sejalan dengan semangat hukum pidana terbaru.
Fandi Ramadhan yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika. Dalam pandangan Habiburokhman, hakim telah mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai opsi terakhir dalam sistem pemidanaan.
Ia menjelaskan bahwa paradigma yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru lebih menekankan pendekatan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek rehabilitasi.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” jelas Habiburokhman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, DPR menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya yang berusaha membuktikan bahwa Fandi tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya tidak dapat mencampuri proses teknis persidangan karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Habiburokhman yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra menegaskan bahwa prinsip independensi peradilan harus tetap dijaga dalam setiap proses penegakan hukum.
“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.


















Discussion about this post