Suaranusantara.com- Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dipastikan tidak menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa Hendri Praja sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ia kemudian dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam kasus tersebut.
“Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan),” jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya alat bukti yang mengaitkan Hendri Praja dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Ya (alasannya) karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
OTT di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah.


















Discussion about this post